Juklak Pemberian Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Evaluasi Smk 2018
Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018 - Halo teman , kemblai saya akan bagikan pedoman pertolongan Sekolah Menengah kejuruan terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Proses Pembelajaran dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan PMK dan Standar Isi PMK.
Proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan menurut profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) mempunyai perilaku mental yang besar lengan berkuasa untuk membuatkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) mempunyai kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis kegiatan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi penerima didik. Selain itu proses pembelajaran juga menawarkan ruang untuk berkembangnya keterampilan masa XXI yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang menawarkan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis penerima didik. Oleh alasannya itu, metode pembelajaran yang berbasis kegiatan sesuai karakteristik kompetensi keahlian SMK.
Tujuan
Guna memperkuat pendekatan saintifik serta pendekatan rekayasa dan teknologi maka tujuan pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi bertujuan untuk menghasilkan:
1. Pembelajaran penyingkapan (inquiry learning);
2. Pembelajaran inovasi (discovery learning);
3. Pembelajaran berbasis problem (problem based learning);
4. Pembelajaran berbasis produk (production based training);
5. Pembelajaran berbasis proyek (project based learning) serta teaching factory atau technopark;
6. Pembelajaran berbasis kompetensi.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi Tahun 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi yaitu sebesar Rp2.400.000.000,00 untuk 80 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi melalui 80 paket bantuan.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
Selengkapnya, silahkan bapak/ibu guru mengunduh Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini.
Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Proses Pembelajaran dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan PMK dan Standar Isi PMK.
Proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan menurut profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) mempunyai perilaku mental yang besar lengan berkuasa untuk membuatkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) mempunyai kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis kegiatan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi penerima didik. Selain itu proses pembelajaran juga menawarkan ruang untuk berkembangnya keterampilan masa XXI yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang menawarkan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis penerima didik. Oleh alasannya itu, metode pembelajaran yang berbasis kegiatan sesuai karakteristik kompetensi keahlian SMK.
Tujuan
Guna memperkuat pendekatan saintifik serta pendekatan rekayasa dan teknologi maka tujuan pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi bertujuan untuk menghasilkan:
1. Pembelajaran penyingkapan (inquiry learning);
2. Pembelajaran inovasi (discovery learning);
3. Pembelajaran berbasis problem (problem based learning);
4. Pembelajaran berbasis produk (production based training);
5. Pembelajaran berbasis proyek (project based learning) serta teaching factory atau technopark;
6. Pembelajaran berbasis kompetensi.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi Tahun 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi yaitu sebesar Rp2.400.000.000,00 untuk 80 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi melalui 80 paket bantuan.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan, manajemen maupun
Selengkapnya, silahkan bapak/ibu guru mengunduh Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini.
Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)