Pendaftaran Ppgj/Ppg Tahap 2 Tahun 2018 Diperpanjang
Pendaftaran PPGJ/PPG Tahap 2 Tahun 2018 diPerpanjang - Halo teman , pada postingan ini saya akan menyebarkan info guru terbaru yakni Pendaftaran Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahap 2/ II Tahun 2018 diperpanjang.
Awalnya penerimaan/ registrasi Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan PPGJ/PPG Tahap 2 Tahun 2018 akan dilaksanakan tanggal 17 Februari 2018, dan sekarang diperpanjang hingga 31 Maret 2018.
Untuk sanggup mengikuti Pendaftaran PPGJ/PPG Tahap 2 (dua) untuk pelaksanaan Tahun 2018-2020 terdapat persyaratan yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan guru, adapun persyaratan dan tata cara registrasi ppgj tahun 2018 sebegai berikut;
: Kisi kisi soal PPGJ Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad "G" di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran sumbangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan terusan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG yaitu linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
untuk lebih jelasnya bapak/ibu guru sanggup mengunduh surat edaran resmi dari Dirjen GTK wacana Penerimaan / Pendaftaran PPGJ/PGG Tahap II Tahun 2018 beserta jadwal PPGJ tahun 2018.
Surat Edaran Pendaftaran PPGJ Tahap 2 Tahun 2018.PDF, Unduh File
Perpanjang Masa Pendaftaran PPG/ PPGJ Tahun 2018 Tahap 2
Dirjen GTK resmi memperpanjangan Waktu Pretest Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018 info tersebut sanggup anda lihat melalui SIM PKB hingga dengan 31 Maret 2018. Pendaftaran melalui akun PKB dengan menentukan mapel Pretest, prodi S1 dan Mapel Keahlian PPG, dan mengupload Scan/ foto ijazah S1 dan mengisi data proposal secara lengkap.
Perpanjangan waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 didasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan Nomor 5793/B.B4/GT/2018. Berikut salinan surat edarannya:
Bagi bapak/Ibu guru yang belum mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2018 silahkan segera mendaftar dan apabila status di tolak maka segera melaksanakan perbaikan sesuai catatan hasil verifikasi. Jika pengajuan berhasil dilakukan, sebaiknya anda mengecek status proposal anda melalui SIM PKB secara berkala.
Dengan adanya perpanjangan waktu pretest PPG dalam Jabatan tahun 2018 maka Jadwal Pretest PPG dalam Jabatan juga akan mengalami perubahan. Jadwal Pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2018 di TUK tanggal 2 s.d 15 Mei 2018, gosip lebih lanjut bisa anda cek pada SIM PKB atau membaca surat edaran dirjen GTK Jadwal Pretest tahap 2 tahun 2018.
Demikian Perpanjang waktu Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahap 2 Tahun 2018 yang sanggup saya informasikan, supaya bermanfaat.
Awalnya penerimaan/ registrasi Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan PPGJ/PPG Tahap 2 Tahun 2018 akan dilaksanakan tanggal 17 Februari 2018, dan sekarang diperpanjang hingga 31 Maret 2018.
Untuk sanggup mengikuti Pendaftaran PPGJ/PPG Tahap 2 (dua) untuk pelaksanaan Tahun 2018-2020 terdapat persyaratan yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan guru, adapun persyaratan dan tata cara registrasi ppgj tahun 2018 sebegai berikut;
: Kisi kisi soal PPGJ Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad "G" di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran sumbangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan terusan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG yaitu linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
untuk lebih jelasnya bapak/ibu guru sanggup mengunduh surat edaran resmi dari Dirjen GTK wacana Penerimaan / Pendaftaran PPGJ/PGG Tahap II Tahun 2018 beserta jadwal PPGJ tahun 2018.
Surat Edaran Pendaftaran PPGJ Tahap 2 Tahun 2018.PDF, Unduh File
Perpanjang Masa Pendaftaran PPG/ PPGJ Tahun 2018 Tahap 2
Dirjen GTK resmi memperpanjangan Waktu Pretest Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018 info tersebut sanggup anda lihat melalui SIM PKB hingga dengan 31 Maret 2018. Pendaftaran melalui akun PKB dengan menentukan mapel Pretest, prodi S1 dan Mapel Keahlian PPG, dan mengupload Scan/ foto ijazah S1 dan mengisi data proposal secara lengkap.
Perpanjangan waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 didasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan Nomor 5793/B.B4/GT/2018. Berikut salinan surat edarannya:
- Pendaftaran Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018
- Verifkasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018
- Penempatan Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9 – 13 April 2018
- Cetak kartu calon Peserta Pretest PPG dalam Jabatan tanggal 16 – 20 April 2018
- Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 – 15 Mei 2018
Bagi bapak/Ibu guru yang belum mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2018 silahkan segera mendaftar dan apabila status di tolak maka segera melaksanakan perbaikan sesuai catatan hasil verifikasi. Jika pengajuan berhasil dilakukan, sebaiknya anda mengecek status proposal anda melalui SIM PKB secara berkala.
Dengan adanya perpanjangan waktu pretest PPG dalam Jabatan tahun 2018 maka Jadwal Pretest PPG dalam Jabatan juga akan mengalami perubahan. Jadwal Pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2018 di TUK tanggal 2 s.d 15 Mei 2018, gosip lebih lanjut bisa anda cek pada SIM PKB atau membaca surat edaran dirjen GTK Jadwal Pretest tahap 2 tahun 2018.
Demikian Perpanjang waktu Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahap 2 Tahun 2018 yang sanggup saya informasikan, supaya bermanfaat.