Perlindungan Terhadap Profesi Guru Sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017
Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017 - Halo sahabat , pada postingan ini saya akan menyebarkan Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 terdapat beberapa pasal di antaranya sebagai berikut;
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasai tersebut memperlihatkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, ialah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, derma imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Berikut ini alur terkait tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum mempunyai file Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Terhadap Profesi Guru sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 10 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 terdapat beberapa pasal di antaranya sebagai berikut;
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasai tersebut memperlihatkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, ialah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, derma imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Berikut ini alur terkait tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum mempunyai file Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Terhadap Profesi Guru sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 10 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat.