-->

Juknis Santunan Pembangunan Ruang Berguru Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018 - Halo , pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 yang sanggup anda unduh (download) secara gratis.

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 ialah agenda pemberian pendidikan Islam yang diberikan kepada forum pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses acara pembelajaran pada pondok pesantren.

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 telh diteribitkan oleh Kemenag yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018.

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini ihwal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masingmasing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka menawarkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan pemberian kemitraan. Diharapkan, akseptor manfaat pemberian ini sanggup melaksanakan
dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan akseptor manfaat pemberian kemitraan ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada jadinya pemberian tersebut sanggup menawarkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.

Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018
  1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi pondok pesanteren yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan di bwah ini;

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018.pdf, Unduh File

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) / Pedoman Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel