-->

Persyaratan Ppg/ Ppgj Tahun 2018

Persyaratan PPG/ PPGJ Tahun 2018 - Halo teman , pada postingan ini saya akan berbagi Persyaratan PPG/ PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Hasil Pretest PPG/PPGJ 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Bapak/Ibu Guru yang sudah mengikuti seleksi akademik dan dinyatakan lulus menjadi calon akseptor PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) 2018 maka setiap calon akseptor diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan akseptor PPGJ 2018.

Apa saja Persyaratan yang harus di persiapakan oleh calon akseptor PPG (PPGJ) Tahun 2018? Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan calon akseptor PPG (PPGJ) 2018 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru ketahui bersama, selain berkas akseptor juga wajib menandatangi Pakta Integritas PPG/PPGJ 2018.

PERSYARATAN PPG (PPGJ) TAHUN 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru dilingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Emapt yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimalpretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat Jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakukan baik.


B. Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dinas pendidikan kebupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir, khusus bagi GTY yakni SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh:
    a. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
    b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
    c. Guru GTY dilehalisir oleh Ketua Yayasan.
    d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terkahir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi akseptor yang mempunyai ijazah SI dan dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian.

C. Kuota dan Pembiayaan

  • Kuota Nasional 2018 : 70.000
  • Pembiayaan :
    * Pemerintah Pusat : 20.000
    * Pemerintah tempat dan Satuan pendidikan : 50.000
  • Komponen Biaya :
    * Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
    * Biaya pribadi
  • Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
    *pemerintah pusat
    * pemerintah daerah; dan/atau
    * satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya eksklusif dan biaya ujian ulang.
  • Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus dan yang mengikuti jadwal Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
  • Biaya pribasi mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.


D. Prioritas Penetapan Peserta

  1. Program Studi yang dibuka
  2. Guru tempat 3T
  3. Usia Guru >= 50
  4. Usia <50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
    - Skor Pretes
    - Usia
    - Masa Kerja
  5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di  kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berikut ini teladan gambar Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK.


Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Persyaratan PPG/PPGJ 2018 Dari Edaran Resmi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sanggup mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Surat Resmi Dirjen GTK & Persyaratan PPG/PPGJ 2018.pdf, Unduh File

Berikut ini PPG (PPGJ) Tahun 2018 : Pendaftaran Peserta PPG/PPGJ Tahun 2018, Pengumuman Hasil Pretest di Laman GTK, Calon Peserta PPGJ Mengirimkan Berkas ke Dinas Pendidikan, Verifikasi Berkas oleh Dinas Pendidikan, Penempatan Peserta di LPTK untuk Verifikasi Ijazah Lulus, Pengumuman dan Pemanggilan Berdasarkan Skema Pembiayaan Lapor Diri di LPTK.

Demikian Persyaratan PPG (PPGJ) 2018 Dari Surat Edaran Resmi Dirjen GTK yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel