Info Gtk Status Bukan Guru Untuk Cek Sktp 2018
Info GTK Status Bukan Guru untuk Cek SKTP 2018 - Sudahkah Anda mengecek SKTP? untuk mengeceknya kunjungi laman simpkb. Jika SKTP sudah terbit anda tinggal menunggu pencairan TPG. Namun, jikalau SKPT belum terbit kemungkinan ada faktor yang menciptakan SKTP tertunda munculnya pada status cek SKTP / Cek Info Guru ada goresan pena Status Bukan Guru.
Pada postingan ini saya akan memperlihatkan solusi jikalau pada laman SIM PKB pada fitur layanan cek SKTP / Cek Info Guru terdapat pernyataan Status Bukan Guru. Informasi ini dikhusukan untuk GTK bersertifikat pendidik yang SKTP-nya belum terbit dengan status PNS yang mengalami permasalahan data kepegawaian dan perlu verifikasi dengan Status Bukan Guru.
Bapak ibu, untuk memverifikasi data kepegawaian anda silahkan kunjungi laman Info GTK. Panduannya anda sanggup meengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Saran: kasus ini hanya untuk guru yang belum terbit SKTP, untuk yang sudah terbit SKTP baiknya pada ketika ini (akhir Nov 2017) tidak perlu mengakses sim pkb kecuali ada yang sangat penting (agar server tidak overload) untuk memberi kesempatan pada rekan guru yang akan mengakses SIM PKB untuk cek aktivitas dan kawasan pretes PPG.
Info GTK Status Bukan Guru untuk Cek SKTP 2018
1. Login Ke SIM PKB melalui link berikut : https://app.simpkb.id/
2. Kemudian terusan Info GTK, kemudian lihat kolom Verifikasi Data Tunjangan dan lihat keterangan pada point ke 8 (Delapan).
Note: bagi yang sudah terbit SKTP point ke 8 ini tidak muncul.
3. Selanjutnya, klik Tombol berwarna orange kemudian tunggu beberapa ketika hingga muncul message box berisikan data kepegawaian yang diperoleh dari WebService BKN.
Jika Nama Jabatan "Bukan Guru", silahkan menghubungi BKD setempat untuk merubah dan memverifikasi data kepegawaian.
Apabila sudah melaksanakan validasi melalui Info GTK, anda perlu menunggu 3 (tiga) hari kedepan untuk memvalidasi ulang.
Bapak ibu dimanapun anda berada, proses ini sanggup dilakukan sendiri oleh GTK yang bersangkutan ataupun dibantu oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi melalui cek Info GTK yang terdapat di aplikasi proteksi profesi.
Demikian Info GTK Status Bukan Guru untuk Cek SKTP Tahun 2018 yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Pada postingan ini saya akan memperlihatkan solusi jikalau pada laman SIM PKB pada fitur layanan cek SKTP / Cek Info Guru terdapat pernyataan Status Bukan Guru. Informasi ini dikhusukan untuk GTK bersertifikat pendidik yang SKTP-nya belum terbit dengan status PNS yang mengalami permasalahan data kepegawaian dan perlu verifikasi dengan Status Bukan Guru.
Bapak ibu, untuk memverifikasi data kepegawaian anda silahkan kunjungi laman Info GTK. Panduannya anda sanggup meengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Saran: kasus ini hanya untuk guru yang belum terbit SKTP, untuk yang sudah terbit SKTP baiknya pada ketika ini (akhir Nov 2017) tidak perlu mengakses sim pkb kecuali ada yang sangat penting (agar server tidak overload) untuk memberi kesempatan pada rekan guru yang akan mengakses SIM PKB untuk cek aktivitas dan kawasan pretes PPG.
Info GTK Status Bukan Guru untuk Cek SKTP 2018
1. Login Ke SIM PKB melalui link berikut : https://app.simpkb.id/
2. Kemudian terusan Info GTK, kemudian lihat kolom Verifikasi Data Tunjangan dan lihat keterangan pada point ke 8 (Delapan).
Note: bagi yang sudah terbit SKTP point ke 8 ini tidak muncul.
3. Selanjutnya, klik Tombol berwarna orange kemudian tunggu beberapa ketika hingga muncul message box berisikan data kepegawaian yang diperoleh dari WebService BKN.
Jika Nama Jabatan "Bukan Guru", silahkan menghubungi BKD setempat untuk merubah dan memverifikasi data kepegawaian.
Apabila sudah melaksanakan validasi melalui Info GTK, anda perlu menunggu 3 (tiga) hari kedepan untuk memvalidasi ulang.
Bapak ibu dimanapun anda berada, proses ini sanggup dilakukan sendiri oleh GTK yang bersangkutan ataupun dibantu oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi melalui cek Info GTK yang terdapat di aplikasi proteksi profesi.
Demikian Info GTK Status Bukan Guru untuk Cek SKTP Tahun 2018 yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.