Cara Registrasi Kartu Sim (Prabayar) Dengan Nik Dan Kk Semua Operator
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun ini teleah mengeluarkan kebijakan perihal penggunaan kartu SIM, adalah dengan mewajibkan registrasi kartu prabayar kita menggunakan nomor identitas KTP (NIK) dan KK.
Registrasi ini dapat dijalankan dengan cara yang gampang, namun sedikit berlainan di tiap operator. Mungkin masih banyak dari kita yang belum bisa atau mungkin gundah dengan cara pendaftaran kartu SIM kita, dibawah ini kita akan mempelajari cara registrasi tersebut.
Cara registrasi kartu SIM ini tidak terlalu sulit, cuma dengan mengantarkan pesan dengan format yang diberikan oleh masing masing operator, maka kartu kita sudah secara otomatis teregistrasi.
Mungkin juga masih ada yang bingung letak nomor KK dan nomor NIK, dibawah ini akan diterangkan dimana letak nomor KK dan NIK kita.
: 3 Alasan Yang Membuat Kita Wajib Registrasi Kartu GSM
Registrasi Kartu SIM Prabayar Dengan NIK dan KK
Registrasi prabayar untuk konsumen gres Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren mampu dikerjakan dengan mengantarSMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran mampu dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan gres XL harus mengantarSMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan konsumen gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna usang, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru maupun usang diwajibkan untuk meregistrasi kartu SIM dengan nomor identitas KTP(NIK) dan KK dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai batas terakhr ialah 28 Februari 2018.
Selain memakai meotde SMS tersebut, pengguna juga dapat meregistrasi kartu SIM prabayar dengan cara mendaftar ke gerai , situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini berkhasiat untuk memperbesar keselamatan pagi kita para pengguna kartu SIM prabayar dan wajib dijalankan oleh senua pengguna SIM prabayar. Jika tidak disegera registrasi, maka akan mendapat sanksi dari kemeninfo. Salah satunya, nomor tidak mampu dipakai lagi.