Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tolok Ukur Nasional Pendidikan Tinggi - Kingramli.Com
PDDikti Ristekdikti |
Berikut merupakan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Salinan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 sanggup di download di link berikut , untuk lampirannya sanggup di download di link berikut. Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 ini telah diadakan pergantian di beberapa pasal dengan dikeluarkannya Permeristekdikti nomor 50 Tahun 2018
Permenristekdikti ini telah diadakan pembaruan dengan dikeluarkannya Permendiktibud Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Terdiri dari 68 Pasal dan 7 Bab yakni :
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 - 3)
Bab II Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4 - 42)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4)
2. Bagian Kedua : Standar Kompetensi Lulusan (Pasal 5 - 7)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pembelajaran (Pasal 8 - 9)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pembelajaran (Pasal 10 - 18)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pembelajaran (Pasal 19 - 25)
6. Bagian Keenam : Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Pasal 26 - 30)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 31 - 37)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pembelajaran (Pasal 38 - 39)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pembiayaan Pembelajaran (Pasal 40 - 42)
Bab III Standar Nasional Penelitian (Pasal 43 - 53)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian (Pasal 43)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Penelitian (Pasal 44)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Penelitian (Pasal 45)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Penelitian (Pasal 46)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Penelitian (Pasal 47)
6. Bagian Keenam : Standar Peneliti (Pasal 48)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (Pasal 49)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Penelitian (Pasal 50 - 51)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian (Pasal 52 - 53)
Bab IV Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 54 - 64)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 54)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 55)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 56)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 57)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 58)
6. Bagian Keenam : Standar Pelaksana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 59)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 60)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 61 - 62)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 63 - 64)
Bab V Ketentuan Lain (Pasal 65)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 66)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 67 - 68)
Berikut merupakan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Berikut merupakan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)