Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Ihwal Pendaftaran Pendidik Pada Sekolah Tinggi Tinggi - Kingramli.Com
![]() |
| PDDikti Ristekdikti |
kali ini kami publish ulang hukum usang terkait Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.
Permenristekdikti ini mengontrol wacana jenis tenaga pendidik (dosen) , yakni berisikan :
- Dosen Tetap , berhak mendapat NIDN
- Dosen Khusus , berhak mendapat NIDK
- Dosen Tidak Tetap , berhak mendapa NUP
- Instruktur , berhak mendapa NUP
- Tutor , berhak mendapa NUP
Permenristekdikti ini telah dijalankan beberapa pergantian untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada dengan dikeluarkannya Permenristekdiki Nomor 2 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 ini.
Karena permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 , senantiasa merujuk ke pemenristekdikti yang ini saat menerangkan beberapa perubahannya , maka kami hadirkan permenristekdikti ini untuk mempermudah mencari lokasi perubahannya
Keep stay di blok kami untuk update isu dan postingan memukau lainnya.
Berikut yakni Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 wacana Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Salinan permenristekdikti nomor 26 tahun 2015 sanggup di download di link berikut
Permenristekdikti ini Terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal yakni :
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
Bab II : Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) (Pasal 3-5)
Bab III : Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) (Pasal 6-8)
Bab IV : Nomor Urut Pendidik (NUP) (Pasal 9-10)
Bab V : Tata Cara (Pasal 11)
Bab IV : Sanksi Administrasi (Pasal 12)
Bab V : Ketentuan Penutup (Pasal 13)
Berikut yakni Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 wacana Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
