Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Patokan Nasional Pendidikan Tinggi - Kingramli.Com
- Berikut yakni Permendikbud nomor 3 tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Salinan Permendikbud nomor 3 tahun 2020 beserta Lampirannya , dapat di download di link berikut
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ini ialah penganti dari Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015
Terdiri dari 70 Pasal dan 7 Bab yakni :
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 - 3)
Bab II Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4 - 44)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4)
2. Bagian Kedua : Standar Kompetensi Lulusan (Pasal 5 - 7)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pembelajaran (Pasal 8 - 9)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pembelajaran (Pasal 10 - 20)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pembelajaran (Pasal 21 - 27)
6. Bagian Keenam : Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Pasal 28 - 32)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 33 - 39)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pembelajaran (Pasal 40 - 41)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pembiayaan Pembelajaran (Pasal 42 - 44)
Bab III Standar Penelitian (Pasal 45 - 55)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Penelitian (Pasal 45)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Penelitian (Pasal 46)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Penelitian (Pasal 47)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Penelitian (Pasal 48)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Penelitian (Pasal 49)
6. Bagian Keenam : Standar Peneliti (Pasal 50)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (Pasal 51)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Penelitian (Pasal 52 - 53)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian (Pasal 54 - 55)
Bab IV Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 56 - 64)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 56)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 57)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 58)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 59)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 60)
6. Bagian Keenam : Standar Pelaksana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 61)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 62)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 63 - 64)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 65 - 66)
Bab V Ketentuan Lain (Pasal 67)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 68)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 69 - 70)
Berikut yakni Permendikbud nomor 3 tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Salinan Permendikbud nomor 3 tahun 2020 beserta Lampirannya , dapat di download di link berikut
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ini ialah penganti dari Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015
Terdiri dari 70 Pasal dan 7 Bab yakni :
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 - 3)
Bab II Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4 - 44)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4)
2. Bagian Kedua : Standar Kompetensi Lulusan (Pasal 5 - 7)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pembelajaran (Pasal 8 - 9)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pembelajaran (Pasal 10 - 20)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pembelajaran (Pasal 21 - 27)
6. Bagian Keenam : Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Pasal 28 - 32)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 33 - 39)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pembelajaran (Pasal 40 - 41)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pembiayaan Pembelajaran (Pasal 42 - 44)
Bab III Standar Penelitian (Pasal 45 - 55)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Penelitian (Pasal 45)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Penelitian (Pasal 46)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Penelitian (Pasal 47)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Penelitian (Pasal 48)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Penelitian (Pasal 49)
6. Bagian Keenam : Standar Peneliti (Pasal 50)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (Pasal 51)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Penelitian (Pasal 52 - 53)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian (Pasal 54 - 55)
Bab IV Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 56 - 64)
1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 56)
2. Bagian Kedua : Standar Hasil Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 57)
3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 58)
4. Bagian Keempat : Standar Proses Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 59)
5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 60)
6. Bagian Keenam : Standar Pelaksana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 61)
7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 62)
8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 63 - 64)
9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian terhadap Masyarakat (Pasal 65 - 66)
Bab V Ketentuan Lain (Pasal 67)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 68)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 69 - 70)
Berikut yakni Permendikbud nomor 3 tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)