Periode Permulaan Pelaporan Pddikti (Se Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/Se/2017) - Kingramli.Com
- Berikut yakni surat edaran dari Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti.
Edaran resmi sanggup di download di link berikut
Yth.
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV
- Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Pemangku Kepentingan Lainnya
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 wacana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap sekolah tinggi tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :
- Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
- Program Studi Umum di PTN dan PTS pada Kementerian , Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2003/2004;
- Program Studi dan Perguruan Tinggi seminar Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2009/2010;
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2012/2013;
- Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun pedoman berlakunya surat keputusan alih bina;
- Tahun pemberlakuan untuk permulaan pelaporan tersebut , juga bergantung pada semester permulaan lapor agenda studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi.
- Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau penduduk yang ingin memverifikasi data mahasiswa , maka perlu memperhatikan hal - hal berikut :
- Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada PTN dan PTS di Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun pedoman 2003/2004 , maka proses verifikasi cukup ditangani di PTN Masing masing atau Kopertis Wilayah lokal jikalau berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
- Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun pedoman 2009/2010 , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah lokal jikalau berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
- Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun pedoman 2012/2013 , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi tersebut.
- Untuk data mahasiswa di PTS yang sudah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun pedoman SK Alih Bina , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi tersebut.
- Perguruan Tinggi biar sanggup melaporkan data PDDikti secara lengkap , valid dan sempurna waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya
Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.
Jakarta , 21 Desember 2017
Sekretaris Jenderal ,
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001
Tembusan :
1. Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti
Surat Asli