-->

Periode Permulaan Pelaporan Pddikti (Se Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/Se/2017) - Kingramli.Com


- Berikut yakni surat edaran dari Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti.

Edaran resmi sanggup di download di link berikut 

Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  4. Pemangku Kepentingan Lainnya

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 wacana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap sekolah tinggi tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :
  1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
    1. Program Studi Umum di PTN dan PTS pada Kementerian , Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2003/2004;
    2. Program Studi dan Perguruan Tinggi seminar Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2009/2010;
    3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa gres tahun pedoman 2012/2013;
    4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun pedoman berlakunya surat keputusan alih bina;
    5. Tahun pemberlakuan untuk permulaan pelaporan tersebut , juga bergantung pada semester permulaan lapor agenda studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi.
  2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau penduduk yang ingin memverifikasi data mahasiswa , maka perlu memperhatikan hal - hal berikut :
    1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada PTN dan PTS di Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun pedoman 2003/2004 , maka proses verifikasi cukup ditangani di PTN Masing masing atau Kopertis Wilayah lokal jikalau berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
    2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun pedoman 2009/2010 , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah lokal jikalau berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta; 
    3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun pedoman 2012/2013 , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi tersebut.
    4. Untuk data mahasiswa di PTS yang sudah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun pedoman SK Alih Bina , maka proses verifikasi cukup ditangani di Perguruan Tinggi tersebut.
  3. Perguruan Tinggi biar sanggup melaporkan data PDDikti secara lengkap , valid dan sempurna waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya
Demikian isu yang sanggup kami sampaikan.
Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.

Jakarta , 21 Desember 2017
Sekretaris Jenderal ,
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001

Tembusan :
1. Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti

Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel