Penerapan Pembelajaran Daring Dengan Google Classroom (Se Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/Kr/2020) - Kingramli.Com
- Gonjang-ganjing wacana Covid-19 jadinya mendera juga dunia pendidikan. Merebaknya virus ini jadinya merubah contoh pembelajaran secara masif , dari yang mulanya secara konvensional yakni mengandalkan tatap wajah bermetamorfosis menggunakan media dalam jaringan (Daring).
Mendikbud sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 biar seluruh kesibukan mencar ilmu mengajar baik di sekolah maupun kampus akademi tinggi menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online selaku upaya pencegahan kepada pertumbuhan dan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).
Dirjendikti Kemendikbud sendiri bekerja-sama dengan Google , sudah menyediakan metode pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang sanggup diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cuma-cuma.
Melalui Surat Edaran Nomor 363/E.E2/KR/2020 , Dirjendikti menghimbau biar seluruh Perguruan Tinggi ikut ikut serta untuk menyebarkan modul pembelajaran daring yang sanggup diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
Bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang berkontribusi dalam metode pembelajaran tersebut , akan penilaian setiap bulan untuk diberikan apresiasi menurut data yang paling banyak menyebarkan modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.
Berikut yakni surat edaran dari Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/KR/2020 tanggal 14 April 2020 terkait Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom. Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Yth.
1. Pimpinan PTN dan Swasta non Vokasi;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;
Dalam rangka mendukung proses pembelajaran dari rumah di lingkungan Perguruan Tinggi selama masa pandemi COVID-19 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berusaha menyediakan layanan terbaik dalam menerapkan pembelajaran berbasis daring.
Ditjen Dikti berhubungan dengan Google , sudah menyediakan metode administrasi pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang sanggup diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cumacuma. Agar sanggup mempergunakan metode pembelajaran tersebut secara maksimal , kami mengimbau seluruh Perguruan Tinggi untuk turut ikut serta menyebarkan modul pembelajaran daring yang sanggup diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
Para Dosen yang mau berkontribusi dalam metode pembelajaran tersebut , kami inginkan untuk menyediakan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan mengirimkannya lewat tautan https://bit.ly/sharing_content. Ditjen Dikti akan melakukan penilaian setiap bulan untuk menyediakan apresiasi bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang paling banyak menyebarkan modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.
Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Surat Asli
Mendikbud sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 biar seluruh kesibukan mencar ilmu mengajar baik di sekolah maupun kampus akademi tinggi menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online selaku upaya pencegahan kepada pertumbuhan dan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).
Dirjendikti Kemendikbud sendiri bekerja-sama dengan Google , sudah menyediakan metode pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang sanggup diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cuma-cuma.
Melalui Surat Edaran Nomor 363/E.E2/KR/2020 , Dirjendikti menghimbau biar seluruh Perguruan Tinggi ikut ikut serta untuk menyebarkan modul pembelajaran daring yang sanggup diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
Bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang berkontribusi dalam metode pembelajaran tersebut , akan penilaian setiap bulan untuk diberikan apresiasi menurut data yang paling banyak menyebarkan modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.
Berikut yakni surat edaran dari Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/KR/2020 tanggal 14 April 2020 terkait Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom. Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Yth.
1. Pimpinan PTN dan Swasta non Vokasi;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;
Dalam rangka mendukung proses pembelajaran dari rumah di lingkungan Perguruan Tinggi selama masa pandemi COVID-19 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berusaha menyediakan layanan terbaik dalam menerapkan pembelajaran berbasis daring.
Ditjen Dikti berhubungan dengan Google , sudah menyediakan metode administrasi pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang sanggup diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cumacuma. Agar sanggup mempergunakan metode pembelajaran tersebut secara maksimal , kami mengimbau seluruh Perguruan Tinggi untuk turut ikut serta menyebarkan modul pembelajaran daring yang sanggup diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
Para Dosen yang mau berkontribusi dalam metode pembelajaran tersebut , kami inginkan untuk menyediakan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan mengirimkannya lewat tautan https://bit.ly/sharing_content. Ditjen Dikti akan melakukan penilaian setiap bulan untuk menyediakan apresiasi bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang paling banyak menyebarkan modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.
Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Surat Asli
