-->

Mekanisme Perpanjangan Legalisasi (Se Ban-Pt Nomor 1010/Ban-Pt/Ll/2020) - Kingramli.Com


- Berikut yaitu surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1010/BAN-PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.

Surat Asli sanggup di download di link berikut;

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia

Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi , bareng ini kami beritahukan hal-hal selaku berikut :
  1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku pengakuan dijalankan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku pengakuan sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyodorkan surat tuntutan terkait proses perpanjangan ini.
  2. Penerbitan Keputusan dijalankan lewat SAPTO dan sanggup diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun akademi tinggi masing-masing.
  3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila menyanggupi ketentuan selaku berikut:
    1. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif menurut data PDDikti
    2. Program Studi mesti menyanggupi jumlah dosen sesuai ketentuan:
      1. Jumlah dosen minimal pada sebuah Pogram Studi yaitu 5 dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.
      2. Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI ,
      3. Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2 , dan 1 : 10 untuk S3
    3. Untuk akademi tinggi yang mengalami pergantian nama , bentuk , atau status , maka seluruh data mesti telah dijalankan migrasi terhadap nama , bentuk , atau status yang baru
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. Dr. T. Basaruddin

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
3. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud

Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel