Mekanisme Perpanjangan Legalisasi (Se Ban-Pt Nomor 1010/Ban-Pt/Ll/2020) - Kingramli.Com
- Berikut yaitu surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1010/BAN-PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi , bareng ini kami beritahukan hal-hal selaku berikut :
- Keputusan Perpanjangan masa berlaku pengakuan dijalankan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku pengakuan sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyodorkan surat tuntutan terkait proses perpanjangan ini.
- Penerbitan Keputusan dijalankan lewat SAPTO dan sanggup diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun akademi tinggi masing-masing.
- Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila menyanggupi ketentuan selaku berikut:
- Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif menurut data PDDikti
- Program Studi mesti menyanggupi jumlah dosen sesuai ketentuan:
- Jumlah dosen minimal pada sebuah Pogram Studi yaitu 5 dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.
- Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI ,
- Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2 , dan 1 : 10 untuk S3
- Untuk akademi tinggi yang mengalami pergantian nama , bentuk , atau status , maka seluruh data mesti telah dijalankan migrasi terhadap nama , bentuk , atau status yang baru
Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. Dr. T. Basaruddin
Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
3. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
Surat Asli
