-->

Laporan Beban Kerja Dosen (Bkd) Untuk Lldikti 8| Kurun 2018/2019 Genap Dan 2019/2020 Ganjil - Kingramli.Com


- Berikut yakni surat dari LLDIKTI8 Nomor B/6157/L8.3.2/KK.01.01/2019 tanggal 31 Desember 2019 terkait Laporan Beban Kerja Dosen. Ditujukan terhadap : Pemimpin PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII


Surat orisinil sanggup di download di link berikut


Sehubungan dengan keharusan dosen untuk menyodorkan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester 2018/2019 genap dan 2019/2020 ganjil , dengan ini kami informasikan hal-hal selaku berikut:
  1. Agar Saudara mengumumkan terhadap Dosen Tetap / Dosen PNS Dpk yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik di bawah pimpinan Saudara untuk melaporkan Laporan BKD selaku Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
    1. Laporan BKD yang dimaksud pada butir satu di atas mudah-mudahan disampaikan ke LLDIKTI Wilayah VIII dengan menggunakan Aplikasi Beban Kerja Dosen dan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan selambat-lambatnya kami terima lewat surat elektronik : bkd.Odiktiviii@ristekdiktLgo.id pada tanggal 15 Februari 2020.
    2. Adapun isi Laporan BKD yang disampaikan secara kolektif yakni selaku berikut:
      1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta disampaikan dalam format pdf;
      2. Lampiran 1 Surat Pemyataan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta disampaikan dalam format pdf.
      3. Laporan BKD yang telah ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan dan telah disahkan oleh Asessor BKD dan disampaikan dalam format pdf. Masing-masing dosen dibuatkan satu Folder (Nama Dosen) yang isinya:
        1. Laporan BKD Semester 2018/2019 genap
        2. Laporan BKD Semester 2019/2020 ganjil
        3. Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi
        4. Dosen Tetap Yayasan harap melampirkan juga hasil pindai SK Inpassing terkahir.
      4. Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2020 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan pdf.
  2. Dosen akseptor tunjangan serdos yang sedang meiaksanakan kiprah mencar ilmu wajib menyodorkan perkembangan hasil studi , seumpama berikut:
    1. Laporan hasil perkembangan mencar ilmu per semester , sanggup berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau laporan perkembangan studi yang ditandatangani oleh pembimbing.
    2. Dosen Tugas Belajar tidak perlu menghasilkan Lampiran 2 Surat Pemyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi.
    3. Dosen Tugas Belajar mesti dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (YA) , kolom Diusulkan (TIDAK) , kolom Keterangan (TUGAS BELAJAR).
    4. SK Tugas Belajar harap dilampirkan dalam laporan BKD.
  3. Dosen Tetap Yayasan / Dosen PNS Dpk yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik hingga tahun 2019 dengan status tidak aktif seperti:
    1. Meninggal Dunia
    2. Tugas di Instansi Lain
    3. Pindah homebase ekstemal , keluar dari Perguruan Tinggi Swasta di LLDikti Wilayah VIII
    4. Pensiun
    5. Berhenti menjadi Dosen
    6. CPNS
    7. Cuti
    8. Lainnya ...
    harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (TIDAK) , koiom Diusulkan (TIDAK) , kolom Keterangan (status a s.d. h) dan dilengkapi dengan hasil pindai dokumen pendukung.
  4. Asesor BKD adaiah dosen yang memiliki kewenangan dalam menjalankan analisa terhadap rencana dan laporan BKD /Laporan Kinerja Dosen (LKD) , serta memiliki NIRA. (Terlampir Daftar Dosen LLDikti Wilayah VIII yang telah memiliki NIRA)
  5. Khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta yang belum memiliki asesor BKD atau kurang , investigasi dan penandatanganan Laporan BKD sanggup dijalankan oleh Kaprodi , Dekan , dan Pimpinan PTS
  6. Jika hasil pindai/scan berkas tersebut sungguh besar (melebihi 5 MB) , penyampaian berkas Laporan BKD sanggup menggunakan tautan URL layanan penyimpanan daring seumpama Google Drive / Mediafire / Repositori kampus tanpa password.
  7. Data penunjang Laporan BKD disimpan di Perguruan Tinggi Swasta dan ditunjukan selaku bukti jika diperlukan.
  8. Petunjuk dan aplikasi BKD sanggup diunduh pada laman http://IIdikti8.ristekdikti.go.id/
  9. Jika terjadi keterlambatan dalam menyodorkan beban kerja sesuai tanggal yang dimaksud di atas , tunjangan sertifikasi akan kami tunda pembayarannya.
  10. Kami sampaikan bahwa Laporan BKD yang Saudara sampaikan , akan kami evaiuasi dan menjadi materi pertimbangan dalam santunan Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan Tahun 2020.
Demikian , atas perhatian dan koordinasi yang balk , kami sampaikan terima kasih.


a.n. Kepala
Sekretaris
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP : 197006301993121001

Tembusan:
Kepala LLDikti Wilayah VIII

Lampiran:
1. Surat Asli
2. SK NIRA LLDIKTI 8
3. Berkas Pendukung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel