Kualifikasi Dan Kompetensi Tenaga Kependidikan Butuh Ditingkatkan - Kingramli.Com
JAKARTA – Pembangunan sumber daya insan , sekarang tengah menjadi perhatian serius Pemerintah. Dalam lingkup pendidikan tinggi , Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti sudah melakukan banyak sekali upaya , baik dalam kenaikan kualifikasi pendidikan maupun kompetensi untuk dosen , peneliti , perekayasa , hingga tenaga kependidikan atau staf di perguruan tinggi. Berbagai sketsa beasiswa dan pembinaan pun diadakan guna merealisasikan sumber daya insan (SDM) Indonesia yang unggul.
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti , Ali Ghufron Mukti menerangkan , di sekarang ini yang belum memperoleh banyak perhatian yakni tenaga kependidikan. Bahkan , data meliputi jumlah , kualifikasi , hingga kompetensi tenaga kependidikan masih sungguh minim. Menurut Dirjen Ghufron , tak banyak pimpinan perguruan tinggi yang menyadari kiprah strategis tenaga kependidikan bagi perkembangan sebuah institusi pendidikan tinggi.
“Perlu terobosan gres dalam membuatkan kesibukan kenaikan mutu tenaga kependidikan. Kemenristekdikti sanggup menghasilkan kesibukan pancingan yang dapat memantik perhatian pimpinan perguruan tinggi mudah-mudahan berlomba-lomba mengembangkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan di institusinya ,” ujar Dirjen Ghufron.
Sebelumnya , sebanyak 50 perwakilan perguruan tinggi sudah mengisi kuesioner yang berniat mengukur tentang penglihatan pimpinan perguruan tinggi kepada kiprah strategis tenaga kependidikan. Berdasarkan isian kuesioner tersebut , 91 ,67% responden oke bahwa kesibukan kenaikan kualifikasi dan kompetensi yakni pecahan dalam mendukung kenaikan mutu tenaga kependidikan , apalagi untuk menuju kampus elegan dunia. Artinya , para tenaga kependidikan perlu untuk melanjutkan studi ke tingkat lanjut karena di sekarang ini sebagian besar tenaga kependidikan gres berkualifikasi S-1.
Sementara menurut para pimpinan perguruan tinggi yang turut mengisi kuesioner , terdapat 29 ,16% yang oke kalau tenaga kependidikan diberi peluang untuk kiprah berguru di luar negeri. Sebanyak 10 ,42% beropini bahwa tenaga kependidikan cukup kiprah berguru di dalam negeri , sedangkan 37 ,5% oke tenaga kependidikan diberikan kiprah berguru di dalam dan luar negeri.
“Dokumen-dokumen dan akomodasi laboratorium sebuah universitas dipengaruhi oleh mutu tenaga kependidikannya. Di Malaysia , tenaga kependidikan ialah tenaga yang sungguh strategis untuk mendorong perguruan tinggi di sana masuk dalam 200 besar rangking dunia ,” ucap Dirjen Ghufron.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyertakan , di Indonesia gap antara pendidik (dosen) dengan tenaga kependidikan masih cukup besar. Terlihat pada survei yang serupa , sebanyak 16 ,66% responden condong mengarahkan staf tenaga kependidikannya untuk izin berguru dibandingkan dengan kiprah berguru , alasannya yakni dengan izin berguru tenaga kependidikan masih tetap dibebani pekerjaan menyerupai biasa , tidak meninggalkan pekerjaan menyerupai halnya kiprah belajar. Salah satu penyebab pimpinan perguruan tinggi cuma mau menampilkan izin berguru yakni kekurangan jumlah tenaga kependidikan yang ada.
“Kemenristekdikti sudah memiliki sketsa beasiswa bagi tenaga kependidikan , yakni lewat Program Beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (Beasiswa PasTi). Tetapi memang alokasinya belum banyak menyerupai beasiswa untuk dosen , sehingga prospeknya ke depan sanggup ditingkatkan ,” terang Dirjen Ghufron.
Adapun kesibukan beasiswa yang diperlukan untuk para tenaga kependidikan yakni kesibukan pendidikan studi lanjut bergelar dan non-gelar , tergolong keperluan kesibukan penunjang , menyerupai pembinaan , sertifikasi profesi , panduan teknis , dan kenaikan kesanggupan bahasa Inggris. Program-program ini menurut pimpinan perguruan tinggi penting diberikan dalam rangka mengembangkan kinerja tenaga kependidikan.
Lebih lanjut , Dirjen Ghufron mengungkapkan , bagi para tenaga kependidikan yang berkesempatan untuk studi tingkat lanjut jangan hingga setelah lulus lantas ingin beralih menjadi dosen. Hal ini sanggup diantisipasi dengan adanya perjanjian kiprah belajar. Paling tidak , lanjut Dirjen Ghufron , terdapat masa ikatan dinas selama empat tahun atau dua kali masa kiprah berguru sehingga terlihat pergantian kasatmata apalagi dahulu pada institusi yang bersangkutan.
“Kita ingin kualifikasi tenaga kependidikan meningkat , namun jangan hingga tenaga kependidikan yang bermutu malah menjadi dosen ,” tandas Dirjen Ghufron.
Menindaklanjuti upaya kenaikan kualifikasi tenaga kependidikan di Tanah Air , di sekarang ini Subdirektorat Kualifikasi Tenaga Kependidikan Kemenristekdikti sedang menyusun naskah akademik usulan kebijakan kenaikan kualifikasi tenaga kependidikan. Rekomendasi kebijakan ini diperlukan sanggup menjadi materi pola pengembangan kesibukan kenaikan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi.
sumber : sumberdaya.ristekdikti.go.id