-->

Klasterisasi Dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 (Update 19.7.2019) - Kingramli.Com


PDDikti Ristekdikti

Selaras dengan dengan visi Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi yakni merealisasikan pendidikan tinggi yang berkualitas serta kesanggupan IPTEK dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa , Direktorat Kemahasiswaan Ditjen Belmawa menatap pentingnya tugas dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan baik pada tataran kelembagaan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (PT) , kenaikan prestasi mahasiswa serta terus mendorong pengembangan minat , talenta , daypikir ,dan kreativitas serta keilmuan dan keprofesian mahasiswa.Guna membekali mahasiswa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan upaya bareng kita untuk terus mendorong daya saing bangsa , maka mahasiswa bukan cuma kita bekali dengan akademik semata , tetapi juga mesti kita bekali dengan aneka macam kegiatan kemahasiswaan untuk mengembangkan soft skills mahasiswa.

Dalam melaksanakan pengembangan kegiatan kemahasiswaan di PT , Direktorat Kemahasiswaan Ditjen Belmawa menghasilkan rancangan kegiatan yang dirangkai dalam bentuk hexagon bidang kemahasiswaan yang ditujukan untuk menjadi pola PT dalam membuatkan kegiatan kemahasiswaan. Hexagon kemahasiswaan tersebut berupa 1). pengembangan bidang daypikir dan kreativitas , 2). bidang kemakmuran dan kewirausahaan , 3). bidang minat , talenta ,dan ormawa , 4). bidang penyelarasan dan pengembangan karir , 5). bidang mental spiritual kebangsaan , dan 6). bidang internasionalisasi. Selain itu kami terus mengupayakan mudah-mudahan kepedulian PT terus bertambah dalam bidang kemahasiswaan oleh alasannya itu kami memprakasi untuk menyelenggarakan kegiatan klasterisasi dan pemeringkatan bidang kemahasiswaan yang ditujukan untuk menjadi wahana bagi PT melaporkan prestasi-prestasi mahasiswa dan institusi bidang kemahasiswaan terkait.

Pemeringkatan kemahasiswaan tersebut dijalankan guna mendorong PT untuk mengembangkan kepedulian terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sehingga sanggup menumbuh-kembangkan prestasi mahasiswa dalam bidang daypikir dan kreativitas mahasiswa , olahraga , seni , minat khusus , talenta , kewirausahaan , dan kemakmuran mahasiswa dalam skala nasional maupun internasional demi perkembangan Indonesia.


Pemeringkatan kemahasiswaan juga ditunjukan untuk memotivasi PT dalam membuatkan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan baik secara kelembagaan kemahasiswaan , prestasi sanggup bangkit diatas kaki sendiri PT dan juga keterlibatan dalam aneka macam kegiatan yang diselengarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan , Ditjen Belmawa serta upaya untuk menginventarisir prestasi-prestasi nasional maupun internasional mahasiswa. Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) ini ialah pola bagi kementerian dan perguruan tinggi dalam melaksanakan pelaporan kinerja dan atau prestasi dalam bidang kemahasiswaan tahun 2018

Surat Dirjen Belmawa Nomor B/2256/B3.3/KM.00/2019 tanggal 17 Juli 2019 ihwal Perpanjangan Pelaporan Dokumen Simkatmawa Tahun 2019


Surat Asli sanggup di download di link berikut

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI Nomor B/496/C.C5/KB.07.02/2019 tanggal 15Juli 2019 tentang Permohonan Pengunduran Batas Akhir Penyampaian Data Penyusunan Klasifikasi dan Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia 2019 , dengan hormat disampaikan sesuai dengan isyarat dari Bapak Menteri Ristekdikti bahwa batas tamat pelaporan dokumen pemeringkatan PT tahun 2019 untuk dibuka kembali terusan pelaporan hingga dengan tanggal 31 Juli 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan terhadap Bapak/Ibu pemimpin PT bidang kemahasiswaan untuk melaporkan dokumen kegiatan kemahasiswaan pada laman simkatmawa (http://simkatmawa.ristekdikti.go.id) dengan memperhatikan beberapa hal selaku berikut:
  1. Dokumen yang dilaporkan ialah dokumen gres atau penambahan bukan revisi dokumen yang sudah dilaporkan;
  2. Dokumen pada unsur institusi kemahasiswaan cuma sanggup dilaporkan bagi PT yang belum mengisi;
  3. Batas tamat pelaporan dokumen Simkatmawa hingga dengan tanggal 31 Juli 2019.
Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan sanggup dimanfaatkan sebaik-baiknya mudah-mudahan pelaporan dokumen untuk pemeringkatan kinerja kemahasiswaan sanggup berlangsung optimal.

Atas perhatian dan kolaborasi Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan ,
ttd
Didin Wahidin
NIP. 196105191984031003

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV


Surat Dirjen Belmawa Nomor B/1932/B3.3/KM.00/2019 tanggal 10 Juni 2019 ihwal Perpanjangan Pelaporan Dokumen Simkatmawa Tahun 2019


Surat Asli sanggup di download di link berikut

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 yang pada salah satu pokok surat tersebut disampaikan bahwa periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan tahun 2019 pada laman simkatmawa.ristekdikti.go.id rampung hingga dengan 8 Juni 2019 , sehubungan dengan aneka macam pertimbangan dan masukan dari para wakil rektor bidang kemahasiswaan maka periode pelaporan diperpanjang hingga dengan tanggal 16 Juni 2019.

Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan sanggup dimanfaatkan sebaik-baiknya mudah-mudahan pelaporan dokumen kemahasiswaan untuk pemeringkatan sanggup berlangsung optimal.

Atas perhatian dan kemunculan Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan
Ttd
Didin Wahidin

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV


Surat Dirjen Belmawa Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 ihwal Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019


Surat Asli sanggup di download di link berikut

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi , dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka pelaksanaan Program Klasterisasi dan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi dengan hormat kami sampaikan mudah-mudahan Saudara untuk melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Pelaporan dijalankan oleh operator perguruan tinggi lewat laman: http://simkatmawa.ristekdikti.go.id secara daring dan untuk perguruan tinggi yang belum mendapatkan akun Simkatmawa sanggup mengisikan formulir pendaftaran dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan yakni kegiatan kemahasiswaan (Institusi , Non Lomba , dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2018.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan , Ditjen Belmawa akan dijumlah sesuai dengan prestasi PT yang dicapai dan tidak perlu dilaporkan.
  4. Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 15 Maret s.d. 8 Juni 2019 dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
  5. Dokumen yang dilaporkan mesti sesuai dengan ketentuan dalam panduan. Pemalsuan data dan/atau dokumen dalam pelaporan akan mendapat hukuman penghematan nilai serta mohon untuk menggunggah pakta integritas terlampir pada metode Simkatmawa
Berkenaan dengan hal di atas kami harap mudah-mudahan Saudara secepatnya menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan Tahun 2019 untuk terlaksananya kegiatan klasterisasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi. Khusus untuk Kepala LLDikti kami harap sanggup mengumumkan kegiatan ini terhadap Perguruan Tinggi di lingkungannya masing-masing.

Atas perhatian dan kolaborasi Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal ,
ttd
Ismunandar

Tembusan:
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI
3. Wakil/Pembantu Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan PTN
4. Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Lampiran :
1. Panduan Simkatmawa tahun 2019


Sumber : 
1. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/07/19/perpanjangan-pelaporan-dokumen-simkatmawa-tahun-2019-2/
2. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/06/11/perpanjangan-pelaporan-dokumen-simkatmawa-tahun-2019/
3. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/03/14/klasterisasi-dan-pemeringkatan-kemahasiswaan-tahun-2019/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel