Jabatan Akademik| Pelaporan Bkd Dan Serdos (Update 18.7.2019) - Kingramli.Com
PDDikti Ristekdikti |
Surat dari LLDikti VIII Nomor B/3196/L8.3.2/KK.00/2019 tanggal 18 Juli 2019 ihwal Jabatan Akademik , Pelaporan BKD , dan Serdos
Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII
Dalam rangka proses penanganan yang berhubungan dengan jabatan akademik , pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) , dan Serdos yang mau kami berlakukan di LLDikti Wilayah VIII tahun 2020 , perlu kami sampaikan selaku berikut :
- Mulai bulan Januari 2020 , SK Jabatan Akademik Dosen akan diterbitkan setiap bulan.
- Pelaporan BKD semester 2018/2 dan 2019/1 paling lambat sudah kami terima pada tanggal 20 Februari 2020. Apabila pelaporan BKD terlambat , maka pembayaran serdos akan kami ajukan pada bulan Agustus 2020.
- Hasil rapat tim SPI LLDikti Wilayah VIII dengan Inspektorat Jenderal Kemeristekdikti pada aktivitas Rapat Koordinasi SPI di Lingkungan LLDikti se-Indonesia Tahun 2019 tanggal 13 s.d. 15 Maret 2019 di Inna Sindhu Beach bahwa pembayaran serdos bagi dosen yang sudah aktif kembali sanggup dijalankan , jikalau sudah mengerjakan Tri Dharma Perguruan Tinggi minimal satu semester dan telah melaporkan BKD. Contoh: Pembayaran serdos dosen yang mulai aktif pada semester 2019/2 sanggup dibayarkan mulai bulan Juli 2020 s.d. Desember 2020 , jikalau sudah mengerjakan TriDharma PT pada semester 2019/2 dan melaporkan BKD 2019/2 dengan benar paling lambat tanggal 20 Juli 2020.
- Bagi dosen peserta serdos dengan tugas belajar yang mau lulus aktivitas Doktor biar lebih permulaan mengumumkan ke kami lewat email: sumberdaya.LLDIKTIVIII@ristekdikti.go.id
- Apabila ada teknis pelaporan BKD modern untuk tahun 2020 , kami akan secepatnya mengumumkan lewat laman https://lldikti8.ristekdikti.go.id/
Demikian , atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.
Kepala ,
ttd
Prof. Dr. I Nenagh Dasi Astawa
NIP.196002091987031002
sumber : https://lldikti8.ristekdikti.go.id