Hasil Validasi Luaran Perhiasan Observasi Tahun 2019 - Kingramli.Com
- Berikut merupakan surat dari Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemendikbud Nomor B/1083/E3/RA.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 terkait Hasil Validasi Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019. Ditujukan terhadap Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri dan PTS di Seluruh Indonesia.
Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/1034/E3/RA.05/2019 tanggal 29 November 2019 mengenai batas tamat unggah Luaran Wajib , Luaran Tambahan , Laporan Kemajuan Penelitian Tahun Jamak dan Laporan Akhir Penelitian Tahun Tunggal dan surat nomor B/1068/E3.1/RA.06/2019 tanggal 19 Desember 2019 mengenai Penilaian Luaran Wajib dan Luaran Tambahan untuk Perguruan Tinggi Klaster Mandiri , Utama , dan Madya serta PTNBH , bareng ini kami sampaikan hasil validasi luaran embel-embel observasi tahun 2019 (lampiran 1). Sehubungan dengan hal tersebut , dimohon Saudara menjalankan hal-hal selaku berikut:
- untuk luaran embel-embel yang dinyatakan valid biar secepatnya dibayarkan dana tambahannya terhadap peneliti;
- untuk luaran embel-embel yang dinyatakan tidak valid biar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan mekanisme sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
- untuk luaran embel-embel yang belum dinilai (lampiran 2) , biar dana tambahannya ditangguhkan hingga ditemukan hasil validasi luaran embel-embel yang menyatakan valid atau tidak valid;
- berkaitan dengan butir nomor 3 , bagi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri , Utama , dan Madya dan PTNBH yang belum menjalankan analisa luaran embel-embel biar secepatnya menjalankan analisa paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Apabila hingga dengan tanggal 10 Januari 2020 masih belum ditangani analisa maka luaran embel-embel tersebut akan dinyatakan tidak valid.
Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat ,
TTD
Ocky Karna Radjasa
NIP 196510291990031001
Tembusan Yth:
1. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan (sebagai laporan);
2. Pimpinan PTN/PTS;
3. Kepala LLDIKTI Wilayah I - XIV;
4. KPA Satker Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan.
Lampiran :
1. Surat Asli
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
4. Format Pengembalian Dana : 2634/E3/KU/2018
5. Sumber : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/