Ada Yang Tanya Apa Ada Blt Bpjs Ketenagakerjaan Termin 3? Begini Klarifikasi Ida Fauziah
- Banyak dari rekan-rekan karyawan atau pekerja semua apakah ada BLT BPJS Termin 3? berikut ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memberi klarifikasi terkait rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 , sesudah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 simpulan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya , Kemnaker sudah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.
Akan tetapi , masih ada 1 ,4 juta karyawan yang belum menemukan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Sementara itu , Menaker Ida menyampaikan bahwa Kemnaker menargetkan sebanyak 12 ,4 juta karyawan akan menemukan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.
Lalu apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bagi yang belum dapat?
Menanggapi hal tersebut Menaker Ida , menyampaikan pihaknya berusaha untuk menyelesaikan penyaluran pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan terhadap 12 ,4 Juta karyawan.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker , Menurut Ida , pihaknya masih terus melakukan penyaluran pemberian pemerintah berupa subsidi honor atau upah (BSU) bagi para karyawan di termin 2 ini , artinya sisanya tidak disalurkan di termin 3 tahap 1.
“Kita terus mempercepat penyaluran pemberian subsidi honor atau upah hingga 12 ,4 juta akseptor sehingga sanggup secepatnya diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditetapkan ,” Kata Menaker Ida Jumat , 11 Desember 2020.
Berikut detail penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga tahap 5:
Tahap 1 sudah disalurkan terhadap 2.180.382 karyawan
Tahap 2 sudah disalurkan terhadap 2.713.434 karyawan
Tahap 3 sudah disalurkan terhadap 3.149.031 karyawan
Tahap 4 sudah disalurkan terhadap 2.442.289 karyawan
Tahap 5 sudah disalurkan terhadap 567.723 karyawan.
Adapun besaran budget yang sudah disalurkan lewat tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi honor atau upah anggarannya meraih Rp2 ,613 triliun , tahap II Rp3 ,253 triliun , tahap III sebanyak Rp3 ,775 triliun , tahap IV meraih Rp2 ,927 triliun , dan tahap V meraih Rp657 ,853 miliar. Sehingga total budget yang sudah tersalurkan untuk termin 2 yakni Rp13 ,228 triliun.
"Sampai di sekarang ini l , data penyalurannya sudah meraih sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berlangsung hingga nanti meraih sekitar 12 ,4 juta akseptor ," ujar Menaker Ida.
Untuk menentukan penerimaan BSU biar sempurna sasaran , dalam proses penyaluran BSU , Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan aneka macam pihak di antaranya BPK , KPK , BPKP , DJP Kemenkeu , BPJS Ketenagakerjaan , serta Bank Himbara.
“Selama proses penyaluran BSU , pastinya kita terus melakukan kerjasama dengan aneka macam pihak , mulai dari verifikasi data dari BPJS , pemadanan data dengan DJP Kemenkeu , hingga pendampingan dan pengawasan dari KPK , BPK maupun BPKP ,” kata Menaker Ida.
Berikut yakni cara menghasilkan aduan apabila rekening karyawan mempunyai permasalahan , anda sanggup melakukan tindakan ini biar BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 secepatnya cair.
1. Lapor ke administrasi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor lewat link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor lewat SMS ke nomor (021) 508 16000
4. Lapor lewat WhatsApp di nomor 08119303305.
Bagi para pekerja yang sudah menyanggupi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 , tentukan nama Anda sudah terdaftar. Berikut link untuk cek akseptor BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
2. https://kemnaker.go.id
3. Login lewat BPJSTK Mobile
4. Login lewat website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS. Anda sanggup mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada) , kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir , gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp. Anda sanggup mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.
Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menurut Permenaker No 14 Tahun 2020 , yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK , Pekerja yang terdaftar selaku peserta aktif kegiatan jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020) , mempunyai honor dibawah 5 juta , dan mempunyai rekening aktif.