-->

Edaran Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional Dari Lldikti8 - Kingramli.Com


- Berikut merupakan surat Edaran dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti8) Nomor 3879/L8/SE/2019 tanggal 29 Agustus 2019 terkait Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional.

Surat Asli sanggup di download di link berikut;

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah VIII
di Tempat


Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor : 59 Tahun 2018 wacana Ijazah , Sertifikat Kompetensi , Sertifikat Profesi , Gelar , dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi wacana Nomor: 700/B/SE/2017 tanggal 12 Desember 2017 wacana Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.


Bersama ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut :
  1. Pada tahun 2018 terdata 20.800 lulusan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII yang sudah menggunakan PIN;
  2. Sampai dengan tanggal 28 Agustus 2019 , terdata 14.373 lulusan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII yang sudah menggunakan PIN , dan 89 Perguruan Tinggi Swasta (dari 172 PTS) yang sudah menggunakan PIN;
  3. Pemeriksaan data eligible PIN harap ditangani secara periodik , minimal 6 (enam) bulan sebelum yudisium. Apabila terdapat data mahasiswa yang tidak eligible , mudah-mudahan menjalankan perbaikan pelaporan lewat fitur Pembukaan Periode Pelaporan lewat laman pddikti.ristekdikti.go.id , dan menyanggupi semua standar sesuai Surat Edaran Kepala LLDikti Wilayah VIII Nomor : 0086/L8/TI/2019 tanggal 11 Januari 2019 wacana Usulan Pembukaan Periode Pelaporan;
  4. Jika terdapat kekeliruan dalam pemadanan/pemasangan PIN , sanggup mengantarkan surat permohonan reset pemasangan PIN dengan mencantumkan Nama Prodi , Kode Batch , Jumlah Pemasangan , dan argumentasi ditangani reset. Surat tuntutan dan data batch PIN yang mau di-reset , dikirim ke alamat sikerjasama.LLDIKTIVIlI@ristekdikti.go.id;
  5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum wisuda , Data Yudisium , file excel hasil pemadanan/pemasangan PIN dan Status Lulus di PDDIKTI , disampaikan terhadap Kepala LLDikti Wilayah VIII lewat alamat pos elektronik : kemahasiswaan.LLDlKTlVlll@ristekdikti.go.id;
  6. Setiap lulusan mudah-mudahan dihimbau untuk mengusut data secara sanggup bangun diatas kaki sendiri pada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (http://ijazah.ristekdikti.go.id/);
  7. Pedoman PIN dan SIVIL sanggup diunduh pada laman https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf
  8. Informasi lebih lanjut dan pertanyaan terkait PIN lewat aplikasi SIGAP pada laman http://sigap.pddikti.ristekdikti.go.id


Alas perhatian dan kolaborasi yang bagus kami sampaikan terima kasih.

29 Agustus 2019
Kepala
ttd
I Nengah Dasi Astawa
NIP : 196002091987031002

Tembusan :
1. Dirjen Belmawa Kemenristekdikti
2. Kepala Pusdatin IPTEK Dikti
3. Seluruh pejabat eselon II , III , dan IV
4. Pengelola PDDIKTI dan PIN , LLDikti Wilayah VIII

Lampiran :
Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel