-->

Edaran Implementasi Sister (Update 31.1.2019) - Kingramli.Com


Dalam rangka membuat lebih mudah perguruan tinggi tinggi , dosen , dan tendik , Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti sudah membangun Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang mengakomodasi banyak sekali bisnis proses yang diperlukan.

Melalui surat edaran ini , Ditjen SDID mulai 1 Juli 2018 melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen dan tendik , Sertifikasi Dosen (Serdos) , Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan SKP lewat SISTER.

Sister Ristekdikti

Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 3/D.D2/DI.02/2019 Tanggal 31.1.2019 mengenai Implementasi SISTER Secara Bertahap


Surat orisinil sanggup di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I - XIV;
4. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
5. Ketua Tim Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Lampiran : -

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor. 61 Tahun 2016 mengenai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor: 649/D1/2018 mengenai Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) , disampaikan bahwa untuk sanggup mengintegrasikan data dan portofolio dosen yang terintegrasi di PDDIKTI lewat aplikasi SISTER yang sanggup diakses pribadi oleh para dosen maka secara sedikit demi sedikit seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia wajib melakukan pelaporan pergantian data dosen (PDD) di laman http://sister.ristekdikti.go.id dengan melakukan instalasi aplikasi SISTER dan proteksi akun terhadap masing-masing dosen. 

Pemberlakuan Surat Edaran ini dijalankan secara sedikit demi sedikit selaku berikut:
  1. Seluruh PTN dan Swasta di lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi diharapkan meng-instal aplikasi SISTER dan melakukan pergantian data dosen (PDD) lewat aplikasi SISTER tersebut.
  2. Untuk proses kepindahan/migrasi layanan PDD ke SISTER pada poin 1 tersebut di atas maka akan dijalankan pemberhentian (cut off) layanan PDD di FORLAP dan beralih ke SISTER terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
  3. Kewenangan validasi PDD untuk seluruh PTS di lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi dilaksananakan oleh Tim validasi L2DIKTI. Sementara kewenangan validasi PDD untuk seluruh PTN di lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan oleh Tim validasi Kemenristekdikti.
  4. Layanan PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tetap dijalankan lewat FORLAP dan secara sedikit demi sedikit akan dijalankan sosialisasi , implementasi dan tutorial PDD lewat SISTER.
  5. Untuk proses Pengajuan Registrasi Dosen Baru , Perubahan Nomor Registrasi , Perubahan Homebase Internal dan Eksternal , dan Klaim Dosen , tetap dijalankan lewat FORLAP.
Demikian dan atas perhatian dan koordinasi yang bagus disampaikan banyak terimakasih.

Jakarta , 31 Januari 2019
Direktur Jenderal
Sumberdaya Iptek dan Dikti
ttd
Ali Gufron Mukti

Tembusan :
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti.


Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan , Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 649/D1 Tahun 2018 tanggal 23.2.2018 mengenai Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Pada Program PAK Dosen dan Tendik , Sertifikasi serta Beban Kerja Dosen


Surat orisinil sanggup di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis I - XIV
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian Mitra

1. Latar Belakang

Memperhatikan kiprah dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dikelola di dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja , penggunaan teknologi gunjingan ialah kewajiban dalam pelaksanaan tugas. Sebenarnya banyak sekali tata cara gunjingan yang digunakan oleh Ditjen SDID untuk mendukung banyak sekali layanan sudah terbangun , antara lain tata cara gunjingan untuk pengelolaan data portofolio , pengajuan analisa angka kredit , pengusulan NIDN , NIDK , beasiswa , dan proses-proses bisnis lain terkait sumber daya iptek dikti.

Namun seluruh tata cara gunjingan tersebut dioperasikan secara parsial sehingga menyebabkan rendahnya akurasi data serta condong tidak efektif dan efisien. Pada beberapa proses tata kelola , user mesti melakukan entri ulang data-data untuk pengurusan beberapa proses bisnis yang sebetulnya memerlukan data dasar dan dokumen yang sama. Oleh alasannya itu diperlukan tata cara gunjingan terintegrasi yang memungkinkan untuk bersinergi melakukan interkoneksi banyak sekali tata cara gunjingan , sehingga akan membuat lebih mudah proses bisnis , menjamin validitas data serta memajukan kualitas layanan Ditjen SDID.

2. Maksud dan Tujuan


Bahwa untuk membuat lebih mudah perguruan tinggi tinggi , dosen , dan tendik , Ditjen SDID sudah membangun Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang mengakomodasi banyak sekali bisnis proses yang diperlukan. Melalui SISTER , data dasar yang ada di PD-Dikti sanggup dilengkapi secara pribadi oleh dosen dan tendik , dalam bentuk portofolio yang terkait dengan acara observasi , publikasi , dan dedikasi terhadap penduduk yang dijalankannya serta acara lainnya. Selanjutnya portofolio tersebut sanggup digunakan untuk banyak sekali bisnis proses pengembangan karir dosen dan tendik. 

Ditjen SDID mulai tanggal 1 Juli 2018 melakukan analisa Angka Kredit (PAK) dosen dan tendik , Sertifikasi Dosen (Serdos) , Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan SKP lewat SISTER.

3. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi. Dan Transaksi Elektronik JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 mengenai Informasi. dan Transaksi Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Sehubungan dengan hal tersebut , dimohon untuk melakukan dan memperhatikan hal-hal selaku berikut :  
  1. Perguruan tinggi mengunduh aplikasi SISTER pada laman http://sister.ristekdikti.go.id
  2. Instalasi aplikasi SISTER dan proteksi Akun Dosen dan Tendik pada masing-masing PT/Kopertis paling lambat tanggal 10 Maret 2018
  3. Pemutakhiran data dan portofolio dosen sesuai tutorial diisi oleh dosen paling lambat tanggal 30 April 2018
  4. Penggunaan SISTER untuk proposal PAK dan SERDOS diwajibkan mulai tanggal 1 Juli 2018.
  5. Penggunaan SISTER untuk BKD dan SKP sanggup dijalankan mulai tanggal 1 Juli 2018.
Selanjutnya kami mohon setiap perguruan tinggi tinggi/ Kopertis untuk secepatnya merencanakan kebumhan tata cara sebagaimana tercantum dalam tutorial yang ada pada iaman unduhan. Apabila ada permasalahan terkait SISTER sanggup ditanyakan lewat https://sigap.ristekdikti.go.id.

Jakarta 23 Februari 2018
Direktur Jenderal
ttd
Ali Gufran Mukti
NIP. 196205171989031002

Tembusan:
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;

Sumber : http://sumberdaya.ristekdikti.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel