-->

Anda Mahasiswa Atau Alumni Perguruan Tinggi Tinggi Di Indonesia? Data Anda Di Dikti Wajib Ada Loh ! - Kingramli.Com


Halo semua ...
Taukah anda , data mahasiswa dan alumni sebuah perguruan tinggi tinggi di indonesia wajib terdata di dikti.
Jika data anda tidak ada , secepatnya mengontak kampus anda.

Hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di dikti sesuai edaran kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang di akui oleh dikti , di luar itu merupakan mahasiswa/alumni yang ilegal , dan kemungkinan besar jika sudah lulus , ijazahnya palsu


Mulai 2018 , Negara memicu data dikti selaku contoh penerimaan ASN/PNS secara online. selaku balasannya merupakan data alumni yang tidak terdata di dikti otomatis tidak lolos pemberkasan

Tutorial cara mengevaluasi data ke dikti ada di link berikut

Angkatan berapa saja yang terdata dan sanggup di lacak di laman dikti dan turunnya ? berikut edaran terkait hal tersebut.

Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 ihwal Periode Awal Pelaporan PDDIKTI

Edaran resmi sanggup di download di link berikut 

Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  4. Pemangku Kepentingan Lainnya

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 ihwal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi tinggi yang ada di indonesia wajib menjalankan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :
  1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
    1. Program Studi Umum di PTN dan PTS pada Kementerian , Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa gres tahun anutan 2003/2004;
    2. Program Studi dan Perguruan Tinggi training Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa gres tahun anutan 2009/2010;
    3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa gres tahun anutan 20l2/20l3;
    4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun anutan berlakunya surat keputusan alih bina;
    5. Tahun pemberlakuan untuk permulaan pelaporan tersebut , juga bergantung pada semester permulaan lapor aktivitas studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi.
  2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau penduduk yang ingin memverifikasi data mahasiswa , maka perlu memperhatikan hal - hal berikut :
    1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada PTN dan PTS di Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun anutan 2003/2004 , maka proses verifikasi cukup dijalankan di PTN Masing masing atau Kopertis Wilayah lokal jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
    2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun anutan 2009/2010 , maka proses verifikasi cukup dijalankan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah lokal jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta; 
    3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun anutan 2012/2013 , maka proses verifikasi cukup dijalankan di Perguruan Tinggi tersebut.
    4. Untuk data mahasiswa di PTS yang sudah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun anutan SK Alih Bina , maka proses verifikasi cukup dijalankan di Perguruan Tinggi tersebut.
  3. Perguruan Tinggi agar sanggup melaporkan data PDDikti secara lengkap , valid dan sempurna waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya


Demikian isu yang sanggup kami sampaikan.
Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.

Jakarta , 21 Desember 2017
Sekretaris Jenderal ,
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001

Tembusan :
1. Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti

Tutorial cara mengevaluasi data ke dikti ada di link berikut

Berikut Kampanye Peduli Data Mahasiswa dari Kanal Youtube dan Instagram PDDikti



Hi #SobatPDDikti cek data mahasiswa di PDDikti yuk!
Simak kiat dan trik di atas untuk cek data kau di PDDikti!

#pddikti #ristekdikti #pusdatin

gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
gambar dari instagram pddikti
Sumber :
1. https://forlap.ristekdikti.go.id/welcome/newsdetail/82/1
2. https://www.instagram.com/p/Bz9s-WzlIFX

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel