-->

Segera Daftar Dan Cek Persyaratannya Disini| Kemensos Akan Bagikan 3 Jenis Bansos Blt Ini Pada 4 Januari 2021

- Informasi penting untuk seluruh penduduk Indonesia , Dalam upaya menolong penduduk yang terdampak Covid-19 , pemerintah terus meluncurkan jadwal pertolongan yang mau diteruskan hingga 2021.


Kementerian Sosial melakukan pekerjaan sama dengan PT POS Indonesia mulai menyalurkan bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 4 Januari 2021.


Hal tersebut sudah disampaikan pribadi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pertemuan pers di Kantor Presiden Jakarta , Selasa , 29 Desember 2020.


“Kita harap dalam satu ahad sanggup final di seluruh Indonesia namun memang ada yang khusus di Papua berlainan ," kata Risma


Risma juga menyampaikan akan mulai memperbaiki tata cara pemberian pertolongan mulai Februari 2021.


"Karena Januari mesti secepatnya disalurkan maka pada bulan Februari ada prosedur yang mau kita perbarui , yang lebih gampang tetapi kita lebih rincian untuk melakukannya alasannya merupakan ada 'feedback' , jadi bukan cuma kami menampilkan pertolongan namun ada pelaporan untuk akseptor pertolongan ," tambah Risma.


Sebelumnya , postingan ini sudah tayang lebih dahulu di Fix Indonesia dalam judul "Cek! Ini 3 Jenis Bansos BLT dari Kemensos yang Dibagikan 4 Januari 2021 , Berikut Syaratnya"


Sejumlah bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mau disalurkan pada 4 Januari 2021 antara lain adalah:


1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)


Bantuan ini untuk 18 ,8 juta akseptor dengan indeks akseptor faedah merupakan Rp200.000 per bulan untuk Januari hingga dengan Desember.


Bansos ini dipertuntukan bagi penduduk di kawasan Jabodetabek yang tadinya diberikan pertolongan dalam bentuk sembako kemudian diubah menjadi pertolongan tunai (BLT).


Untuk penyalurannya , pemerintah berhubungan dengan PT POS Indonesia mudah-mudahan BLT pribadi hingga terhadap yang memerlukan , hal ini sudah disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.


"Untuk kawasan Jabodetabek yang tahun ini menggunakan denah sembako , pertolongan berupa sembako akan diubah menjadi pertolongan pribadi tunai yang nanti akan dikirim oleh tenaga dari PT Pos ke tempat tinggal ," kata Muhadjir.


2. Program Bantuan Sosial Tunai (BST)


Tahun depan , pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang akseptor tergolong di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks pertolongan per bulannya merupakan Rp300.000 bagi setiap akseptor faedah pada Januari-April 2021.


Untuk penduduk yang tergolong akseptor atau KPM perlunya menyanggupi persyratan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:


1. Pendaftar merupakan penduduk yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.


2. Calon akseptor merupakan mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.


3. Pendaftar tidak menemukan pertolongan sosial (Bansos) lain dari pemerintah sentra , seumpama PKH , Kartu Sembako , Paket Sembako , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.


4. Jika pendaftar tidak menemukan Bansos dari jadwal lain , namun belum terdaftar oleh RT/RW , silakan komunikasi dengan pegawanegeri desa.


5. Pendaftar yang sudah menyanggupi syarat tetapi tidak mempunyai Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap memperoleh BST Rp300 ribu tanpa menghasilkan KTP. Namun , akseptor mesti bermukim di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya


6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka , BST Rp300 ribu akan diberikan lewat tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan lewat transfer ke rekening bank penerima.


Sementara untuk mengenali sudahkah menjadi akseptor BST Bansos Rp300 ribu dari Kemensos , penduduk sanggup cek melaui https://dtks.kemensos.go.id


3. Program Keluarga Harapan (PKH)


Bantuan ini yang ditujukan untuk 10 juta akseptor faedah dengan penyalur bank himbara yang mau diberikan dalam 4 tahap yakni Januari , April , Juli dan Oktober.


Bantuan PKH cuma diberikan terhadap penggunaannya yang tergolong untuk ibu hamil , kemudian anak usia dini , anak sekolah , penyandang disabilitas dan lanjut usia.


Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) , berikut patokan akseptor bansos PKH:


1. Kriteria Komponen Kesehatan


Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 hingga dengan 6 tahun.


2. Kriteria Komponen Pendidikan


Terdiri dari anak SD (SD) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , atau sederajat , anak SMP (SMP) , Madrasah Tsanawiyah (Mts) , atau sederajat , dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) , Madrasah Aliyah , atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum mengakhiri wajib menuntut ilmu 12 tahun.


3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial


Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel