-->

Sah! Dukungan Blt Umkm Diperpanjang Di 2021. Ini Syaratnya

-  Pemerintah bertujuan memperpanjang santunan tunai eksklusif (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) produktif pada 2021 nanti.


Seperti dikenali untuk 2020 ini ada 2 tahap santunan UMKM. Sebanyak 12 juta UMKM sudah dibantu modal sebesar Rp 2 ,4 juta.


"BLT UMKM 2021 dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menemukan BLT ," kata Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman , Jumat 25 Desember 2020.


Soal budget beliau belum menentukan jumlahnya.


"Kami belum sanggup menentukan besarannya alasannya yakni tahun depan ada keperluan budget pengadaan vaksin untuk siapa pun ," ungkap Hanung.


Nah sekedar mengingatkan , tidak semua pelaku UMKM sanggup memperoleh santunan ini.


Hanya yang menyanggupi tolok ukur yang sanggup menemukan santunan modal.


Syaratnya adalah:


- Berstatus selaku Warga Negara Indonesia (WNI)


- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat pendapat dari pengusul


- Tidak sedang menemukan kredit modal dan investasi dari perbankan

-

- Tidak berstatus selaku aparatur sipil negara (ASN) , anggota TNI/Polri , dan pegawai BUMN/BUMD.


Jika ketiga syarat tersebut sudah tercukupi , registrasi atau pengajuan diri sanggup ditangani di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.


Soal kapan mulai registrasi , menanti info lebih lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel