Resmi Pp Nomor 76 Tahun 2020 Terbit! Joko Widodo Terbitkan Hukum Bikin & Perpanjang Sim Dapat Gratis| Simak 10 Jenis Pnbp
- Kabar baik , Presiden Jokowi gres saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 wacana Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada PP itu , memungkinkan ongkos untuk layanan publik menyerupai ongkos pengerjaan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penduduk miskin bisa gratis.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020 , menertibkan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain ,
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Soal ongkos SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu diterangkan tarif atau jenis PNBP yang dikelola dalam Pasal 1 bisa ditetapkan hingga dengan Rp0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu , tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sanggup ditetapkan hingga dengan Rp0 atau 0 persen ," kata pp tersebut menyerupai dikutip Kamis (31/12).
Dalam Penjelasan Pasal 7 diterangkan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggaraan acara sosial , keagamaan , acara kenegaraan dan pertimbangan alasannya merupakan kondisi di luar kesanggupan wajib bayar atau kondisi kahar , serta bagi penduduk tak bisa , mahasiswa/ pelajar , dan UMKM.
Aturan itu menyertakan layanan yang mendapat prioritas gratis yaitu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut perihal besaran , standar , dan metode pengenaan layanan gratis dikelola dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu , "Besaran , standar , dan metode pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen mesti apalagi dulu mendapat kontrak Menteri Keuangan ," imbuh hukum itu. (Sumber : cnbcindonesia)