-->

Prosedur Tambah Ptk Gres Disekolah Induk Pada Dapodik 2021 Dan Dokumen Yang Dikehendaki - Infoguruku


Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan_ Pada artikel ini kami ingin memajukan gunjingan perihal mekanisme dan tambah PTK gres disekolah induk pada Dapodik 2021 dan dokumen menyerupai apa yang diinginkan selaku prasyarat penamban PTK gres pada Dapodik 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi yang bernomor 3187/J1/TI/2020 wacana Tata Kelola Pendataan Pendidikan menyatakan bahwa perekaman data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) gres pada sekolah induk dijalankan melalui http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ yang dikelolah oleh Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) yang terintegrasi dengan NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 
Terkait dengan Penambahan PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 , berikut ini merupakan kiprah dan tanggungjawab pengelolah data ditingkat sekolah:
  • Menyiapkan dokumen standar untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan
  • Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik lewat proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
  • Merekam data rinci PTK Baru lewat aplikasi  Dapodik
  • Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui
  • proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
Sedangkan kiprah dan tanggung jawab dinas pendidikan kab/kota/propvinsi /yayasan pendidikan dalam proses menyertakan PTK merupakan selaku berikut:

  • Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen standar Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan 
  • Merekam data PTK gres pada laman Pengelolaan Data PTK Baru , termasuk data: Identitas , Domisili , Kepegawaian , dan Penugasan
  • Memberikan kontrak atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan). 

Untuk melakukan penambahan PTK gres , maka operator GTK dinas Kabupaten/Kota ataupun Operator yayasan sanggup mendatangi laman http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Hak kanal untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin , dengan:

  • penugasan selaku Operator GTK bagi Dinas Pendidikan
  • penugasan selaku Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan. 
Bagaimana dengan standar yang diinginkan dalam hal menyertakan PTK baru? Sebagai rujukan bagi anda semua bahwa terdapat sejumlah dokumen yang disediakan dalam melakukan tambah PTK baru. Dokumen tersebut merupakan selaku berikut:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • bagi PTK berstatus CPNS/PNS , berupa SK pengangkatan selaku CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri , berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta , berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan

5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan  Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Tahapan tambah PTK gres (Sekolah Negeri)

  • Satuan pendidikan merencanakan dan menyerahkan dokumen standar untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas  Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait. 
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru , termasuk data:
                • Identitas
                • Domisili 
                • Kepegawaian 
                • Penugasan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan  secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK , maka pengajuan tambah PTK gres secara otomatis akan ditolak oleh tata cara di aplikasi. Operator dinas pendidikan sanggup menginformasikan terhadap satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK , berikutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil , Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil , maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator dinas pendidikan mesti menentukan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam , dengan mengacu pada  dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan. 
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil , maka pengajuan PTK Baru sanggup dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  

  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan menimba ilmu dengan lengkap. 
  • Operator satuan pendidikan berikutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
 Tahapan tambah PTK gres (Sekolah Swasta)

  • Satuan pendidikan merencanakan dan menyerahkan dokumen standar untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan  Pendidikan terkait. 
  • Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru , termasuk data:
        • a. Identitas
        • b. Domisili
        • c. Kepegawaian 
        • d. Penugasan 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK , maka pengajuan tambah PTK  gres secara otomatis akan ditolak oleh tata cara di  aplikasi. Operator yayasan pendidikan sanggup menginformasikan terhadap satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK , berikutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil , Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil , maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan mesti menentukan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam , dengan mengacu pada  dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil , maka Operator yayasan pendidikan sanggup melanjutkan perekaman data hingga ke tahapan Unggah Dokumen.  
  • Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru mesti mendapat kontrak dinas pendidikan terkait.
  • Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan  pendidikan: 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru tidak cocok , maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator dinas pendidikan mesti memamerkan argumentasi penolakan yang terperinci sehingga sanggup ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan. 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai , maka  pengajuan PTK Baru sanggup disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  
  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan menimba ilmu dengan lengkap.  
  • Operator satuan pendidikan berikutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
Demikianlah gunjingan mengenai Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap gunjingan ini memberi faedah bagi anda semua. Sebagai rujukan dokumen yang sanggup anda baca terkai mekanisme tambah PTK , berikut ini kami lampirkan file yang sanggup anda unduh pada tautan berikut ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel