Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) - Infoguruku
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan mempertahankan jarak kondusif 1–2 meter , sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi , Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas mesti melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan lokal , serta berkoordinasi dengan lintas kesibukan , dan lintas sektor terkait , tergolong organisasi profesi , organisasi kemasyarakatan , organisasi keagamaan , tokoh penduduk dan seluruh komponen penduduk dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diperlukan sanggup melaksanakan upaya komunikasi , gunjingan dan edukasi (KIE) terhadap penduduk serta mengawasi status vaksinasi setiap sasaran yang ada di daerah kerjanya untuk menentukan setiap sasaran mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.
Petunjuk teknis ini menampilkan contoh bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang termasuk penyusunan rencana keperluan , sasaran , pendanaan , distribusi serta manajemen vaksin dan logistik yang lain , pelaksanaan pelayanan , kolaborasi , pencatatan dan pelaporan , taktik komunikasi , pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 , serta monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya , Sasaran pengguna Petunjuk Teknis yang bernomor HK.02.02/4/1/2021ini merupakan para pengambil kebijakan , pengurus kesibukan dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan yang lain di Dinas Kesehatan Provinsi , Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas , serta tenaga kesehatan di akomodasi pelayanan kesehatan yang lain yang menampilkan layanan vaksinasi COVID-19
Adapun isi dari Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) adalah selaku berikut:
pada diktum satu menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berikutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Selanjutnya , diktum kedua menyatakan ihwal Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat , PemerintahDaerah Provinsi , Pemda Kabupaten/Kota , Fasilitas Pelayanan Kesehatan , tenaga kesehatan , dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Pada diktum ketiga menyatakan bahwa Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah Provinsi , dan Pemda Kabupaten/Kota melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dan terakhir pada diktum keempat menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 2 Januari 2021
Selanjutnya , guna melengkapi gunjingan mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) , silahkan anda baca Juknis tersebut yang kami tautkan pada tautan berikut ini (unduh ) atau disini