-->

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) - Infoguruku

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19)_Seperti yang kami kutip gunjingan dari juknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 berencana untuk meminimalisir transmisi/penularan COVID-19 , menurunkan angka kesakitan dan simpulan hidup jawaban COVID-19 , meraih kekebalan golongan di penduduk (herd immunity) dan melindungi penduduk dari COVID-19 mudah-mudahan tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan golongan cuma sanggup terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan lewat derma kesibukan vaksinasi jikalau dinilai dari segi ekonomi , akan jauh lebih irit ongkos , apabila ketimbang upaya pengobatan.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan mempertahankan jarak kondusif 1–2 meter , sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi , Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas mesti melakukan  advokasi  kepada  pemangku  kebijakan  lokal ,  serta berkoordinasi dengan lintas kesibukan , dan lintas sektor terkait , tergolong organisasi profesi , organisasi kemasyarakatan , organisasi keagamaan , tokoh penduduk dan seluruh komponen penduduk dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diperlukan sanggup melaksanakan upaya komunikasi , gunjingan dan edukasi (KIE) terhadap penduduk serta mengawasi status vaksinasi setiap sasaran yang ada di daerah kerjanya untuk menentukan setiap sasaran mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.

Petunjuk teknis ini menampilkan contoh bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang termasuk penyusunan rencana keperluan , sasaran , pendanaan , distribusi   serta   manajemen   vaksin   dan   logistik  yang lain , pelaksanaan pelayanan , kolaborasi , pencatatan dan pelaporan , taktik komunikasi , pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 , serta monitoring dan evaluasi. 

Selanjutnya , Sasaran pengguna Petunjuk Teknis yang bernomor HK.02.02/4/1/2021ini merupakan para pengambil kebijakan , pengurus kesibukan dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan yang lain di Dinas Kesehatan Provinsi , Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas , serta tenaga kesehatan di akomodasi pelayanan kesehatan yang lain yang menampilkan layanan vaksinasi COVID-19

Adapun isi dari Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19) adalah selaku berikut:

pada diktum satu menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berikutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Selanjutnya , diktum kedua menyatakan ihwal Juknis  Vaksinasi  COVID-19  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum kesatu menjadi  acuan  bagi  Pemerintah  Pusat , PemerintahDaerah      Provinsi ,  Pemda Kabupaten/Kota , Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan ,   tenaga kesehatan , dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 

Pada diktum ketiga menyatakan bahwa Pemerintah    Pusat ,    Pemerintah    Daerah  Provinsi ,    dan Pemda Kabupaten/Kota melaksanakan training dan pengawasan  terhadap  pelaksanaan  Juknis  Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dan terakhir pada diktum keempat menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 2 Januari 2021

Selanjutnya , guna melengkapi gunjingan mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19) , silahkan anda baca Juknis tersebut yang kami tautkan pada tautan berikut ini (unduh ) atau disini





 
Demikianlah gunjingan yang sanggup kami sampaikan , mudah-mudahan gunjingan ini menampilkan faedah buat semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel