-->

Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Wacana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti) - Kingramli.Com


Hai Sobat

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yakni metode yang mengumpulkan data pendidikan tinggi dari seluruh sekolah tinggi tinggi yang terintegrasi secara nasional yang ialah kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Data tersebut berisi Informasi , Entitas , Data Pokok , Data Referensi , dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

Kehadiran Permenristekdikti ini yakni untuk menertibkan mengenai pengelolaan data Informasi , Entitas , Data Pokok , Data Referensi , dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi. Serta menertibkan mengenai Pendidik , Tenaga Kependidikan , dan Peserta Didik.

Selain itu Permenristekdikti ini berencana untuk :
  1. mewujudkan basis data tunggal dalam penyusunan rencana , pengaturan , training , dan pengawasan pendidikan tinggi;
  2. mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian mudah-mudahan tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong kenaikan mutu data secara sistematis;
  3. meningkatkan efisiensi , efektivitas , dan sinergi kesibukan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bahu-membahu digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan;
  4. menyediakan data , warta penerapan , dan luaran metode penjaminan mutu internal yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi;
  5. menyediakan data , warta penerapan , dan luaran metode penjaminan mutu eksternal atau legalisasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau forum legalisasi mandiri;
  6. menyediakan warta bagi Kementerian dalam melaksanakan pengaturan , penyusunan rencana , pengawasan , pemantauan , penilaian , serta training dan kerjasama pendidikan tinggi;
  7. menyediakan warta bagi penduduk mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
  8. menyediakan data bagi kenaikan tolok ukur Perguruan Tinggi secara nasional.


PDDikti ini mengumpulkan Data Pendidikan Tinggi yang diatur dengan kaidah basis data terintegrasi. Data Pendidikan Tinggi tersebut berisikan Data Pokok , Data Referensi dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

Data Pokok Pendidikan Tinggi berisikan : a. sekolah tinggi tinggi; b. acara studi; c. satuan administrasi sumberdaya; d. dosen; e. tenaga kependidikan; f. mahasiswa; g. substansi pendidikan tinggi; dan h. kesibukan tridharma sekolah tinggi tinggi

Data Referensi Pendidikan Tinggi terdiri atas rujukan data kawasan , rujukan data operasional , dan rujukan nomor identitas. Data ini diverifikasi dan divalidasi keabsahannya untuk menyanggupi kualifikasi.

Data Transaksional Pendidikan Tinggi ialah data untuk mencatat atau mengurus pergeseran status , mutasi , proses penilaian , hasil penilaian , dan aliran duit atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan tinggi secara kronologis dengan mengedepankan faktor pertanggungjawaban.

Untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi , dilaksanakan pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi lewat PDDikti , baik itu pengumpulan; pengolahan; dan penyuguhan data.

Perguruan Tinggi mesti menyodorkan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara terorganisir pada semester ganjil , semester genap , dan semester antara. Laporan tersebut terdiri atas laporan pembelajaran; penelitian; dan dedikasi masyarakat.

Laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. planning studi; dan b. hasil studi. Pelaporan planning studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai. Pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai.

Pelaporan planning studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai

Perguruan Tinggi yang tidak menyodorkan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara terorganisir , akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembaharuan data semester lampau cuma sanggup dilaksanakan atas perjanjian Pusat.

Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan prosedur pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder yang lakukan oleh oleh pengurus PDDikti yang ditetapkan oleh pemimpin sekolah tinggi tinggi.

Perguruan Tinggi wajib menyodorkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan , kebenaran , ketepatan , dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami , Data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid dan sudah dilaporkan ke PDDikti tidak sanggup dihapus , tetapi sanggup diperbaiki lewat prosedur validasi nasional. Kesalahan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan oleh Perguruan Tinggi dan perbaikannya ialah rekam jejak pelaporan Perguruan Tinggi.

Terkait Pelaporan data ini , sekolah tinggi tinggi mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
  1. melakukan pengisian dan pengantaran data lewat PDDikti Feeder;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara terorganisir sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  3. melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang terang dan dipahami oleh para pemangku kepentingan;
  4. menyiapkan pegawai tetap , fasilitas , prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  5. memeriksa efek data yang sudah dilaporkan lewat PDDikti Feeder di sejumlah metode transaksional Kementerian;
  6. menjamin kelengkapan , kebenaran , dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan
  7. mendukung metode identitas tunggal kependudukan.
Untuk detailnya , berikut yakni Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun 2016 mengenai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Salinan Permenristekdikti Nomor 61 tahun 2016 sanggup di download di link berikut

SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PDDIKTI

SOSIALISASI PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 61 TAHUN 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel