Perkuliahan Tatap Wajah Dimulai Januari 2021 Dengan Protokol Kesehatan Ketat Plus Edaran Nomor 6 Tahun 2020 - Kingramli.Com

, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin aktivitas perkuliahan tatap tampang di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 sanggup ditangani secara adonan (hybrid learning) , dalam jaringan atau daring dan tatap tampang , dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020 , Nomor 737 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020 , dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut , maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang hendak dimulai bulan Januari di perguruan tinggi sanggup diselenggarakan secara adonan (hybrid learning) , tatap tampang , dan dalam jaringan ,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi , Nizam , pada Konferensi Pers terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 , pada Rabu (2/12)
Lebih lanjut , Nizam menegaskan bahwa kebijakan ini cuma mengijinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap tampang serta aktivitas akademik yang lain menyerupai pelaksanaan observasi dan dedikasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pendidikan tidak semata-mata ihwal pembelajaran saja , sehingga banyak hal penting yang tidak sanggup digantikan oleh daring menyerupai interaksi sosial , interaksi emosional , dan pengembangan nilai-nilai , lantaran insan merupakan makhluk sosial yang bermitra satu sama lain.
“Perguruan tinggi mesti tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan warga kampus yang termasuk mahasiswa , dosen , tenaga kependidikan , serta penduduk sekitar ,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis , 3 Desember 2020.
Kampus , ujar Nizam , juga diperlukan sanggup menghasilkan SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan agar akselerasi pergeseran sikap berlangsung lebih maksimal.
“Harapan kita semua pastinya ada terobosan dan temuan vaksin yang sanggup melindungi imun kita , akan tetapi sebelum itu terjadi , kita sanggup melaksanakan proteksi aktif merupakan dengan mengganti sikap dan melaksanakan budaya kebiasaan gres ,“ ujar Nizam.
Selain itu , dalam melaksanakan pembelajaran tatap tampang , perguruan tinggi mesti menyanggupi beberapa syarat merupakan persiapan , pelaksanaan , dan pemantauan.
Adapun persiapan yang mesti ditangani oleh perguruan tinggi:
- Perguruan tinggi mesti mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lokal lewat satuan kiprah penanganan Covid-19;
- Perguruan tinggi cuma diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas kurikuler lewat pembelajaran , observasi , dan dedikasi terhadap masyarakat;
- Perguruan tinggi menawarkan fasilitas dan prasarana pembelajaran adonan (hybrid learning) bagi mahasiswa yang berguru secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
- Perguruan tinggi sudah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 ihwal Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- Perguruan tinggi membentuk satuan kiprah penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional mekanisme protokol kesehatan; serta
- Pemimpin perguruan tinggi mempublikasikan pedoman pembelajaran , wisuda , maupun aktivitas yang lain bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaan:
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran terhadap satuan kiprah penanganan Covid-19 secara rutin.
- Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melaksanakan acara di kampus harus:
- dalam kondisi sehat;
- dapat mengorganisir dan mengendalikan bagi yang mempunyai penyakit penyerta (comorbid);
- Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun mesti mendapat persetujuan dari orang bau tanah atau pihak yang menanggungnya;
- bagi mahasiswa yang tidak bersedia melaksanakan pembelajaran tatap tampang sanggup menegaskan pembelajaran secara daring; serta
- mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib menegaskan diri dalam kondisi sehat , melaksanakan karantina berdikari selama 14 hari atau melaksanakan tes usap , atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
- Melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
- melakukan pengecekan suhu badan bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
- menghindari penggunaan fasilitas pembelajaran yang tertutup , membuat kerumunan , dan terjadinya kontak jarak dekat;
- meniadakan aktivitas dan ruang yang mempunyai kesempatan memanggil kerumunan (kantin , co-working space , aktivitas kokurikuler dan tambahan kurikuler , dsb.);
- menyediakan tempat basuh tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
- menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
- menerapkan jaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter antar orang;
- membatasi penggunaan ruang optimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan optimal 25 (dua puluh lima) orang;
- menerapkan upaya saling peduli , saling mempertahankan dan melindungi;
- menerapkan adat batuk/bersin yang benar;
- menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang mempunyai gejala/kriteria Covid-19;
- menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
- menyiapkan derma langkah-langkah kedaruratan penanganan Covid-19; serta
- melaporkan terhadap satuan gugus kiprah penanganan Covid-19 tempat lokal apabila didapatkan kasus Covid-19
- Warga kampus diperlukan sanggup menjadi duta pergeseran sikap di lingkungan masing-masing.
- Dalam hal didapatkan kasus konfirmasi konkret Covid-19 di perguruan tinggi , pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap tampang , hingga kondisi aman.
- Dalam hal terjadi kenaikan status kenaikan resiko Covid-19 di kabupaten/kota , pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan kiprah penanganan Covid-19 lokal untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
- Apabila terdapat kondisi khusus atau undangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sanggup memberhentikan pembelajaran tatap tampang pada perguruan tinggi.
Pemantauan:
- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional mekanisme protokol kesehatan serta melaksanakan pemantauan dan penilaian secara teratur terhadap pelaksanaan standar operasional mekanisme penegakan protokol kesehatan.
- Perguruan tinggi diperlukan sanggup saling menyebarkan pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran adonan selama masa pandemi Covid-19.
“Saya mohon untuk setiap kasus mesti teridentifikasi dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi sanggup saling menyebarkan praktik baik maupun pengalaman , biar kita sanggup mengantisipasi biar tidak jatuh kembali ke lubang yang serupa ,” terang Nizam
SALINAN EDARAN DIRJENDIKTI NOMOR 6 TAHUN 2020