-->

Perkuliahan Tatap Wajah Dimulai Januari 2021 Dengan Protokol Kesehatan Ketat Plus Edaran Nomor 6 Tahun 2020 - Kingramli.Com


, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin aktivitas perkuliahan tatap tampang di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 sanggup ditangani secara adonan (hybrid learning) , dalam jaringan atau daring dan tatap tampang , dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020 , Nomor 737 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020 , dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut , maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang hendak dimulai bulan Januari di perguruan tinggi sanggup diselenggarakan secara adonan (hybrid learning) , tatap tampang , dan dalam jaringan ,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi , Nizam , pada Konferensi Pers terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 , pada Rabu (2/12)

Lebih lanjut , Nizam menegaskan bahwa kebijakan ini cuma mengijinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap tampang serta aktivitas akademik yang lain menyerupai pelaksanaan observasi dan dedikasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pendidikan tidak semata-mata ihwal pembelajaran saja , sehingga banyak hal penting yang tidak sanggup digantikan oleh daring menyerupai interaksi sosial , interaksi emosional , dan pengembangan nilai-nilai , lantaran insan merupakan makhluk sosial yang bermitra satu sama lain.

“Perguruan tinggi mesti tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan warga kampus yang termasuk mahasiswa , dosen , tenaga kependidikan , serta penduduk sekitar ,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis , 3 Desember 2020.

Kampus , ujar Nizam , juga diperlukan sanggup menghasilkan SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan agar akselerasi pergeseran sikap berlangsung lebih maksimal.

“Harapan kita semua pastinya ada terobosan dan temuan vaksin yang sanggup melindungi imun kita , akan tetapi sebelum itu terjadi , kita sanggup melaksanakan proteksi aktif merupakan dengan mengganti sikap dan melaksanakan budaya kebiasaan gres ,“ ujar Nizam.

Selain itu , dalam melaksanakan pembelajaran tatap tampang , perguruan tinggi mesti menyanggupi beberapa syarat merupakan persiapan , pelaksanaan , dan pemantauan.

Adapun persiapan yang mesti ditangani oleh perguruan tinggi:
  1. Perguruan tinggi mesti mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lokal lewat satuan kiprah penanganan Covid-19;
  2. Perguruan tinggi cuma diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas kurikuler lewat pembelajaran , observasi , dan dedikasi terhadap masyarakat;
  3. Perguruan tinggi menawarkan fasilitas dan prasarana pembelajaran adonan (hybrid learning) bagi mahasiswa yang berguru secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
  4. Perguruan tinggi sudah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 ihwal Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  5. Perguruan tinggi membentuk satuan kiprah penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional mekanisme protokol kesehatan; serta
  6. Pemimpin perguruan tinggi mempublikasikan pedoman pembelajaran , wisuda , maupun aktivitas yang lain bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.


Dalam pelaksanaan:
  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran terhadap satuan kiprah penanganan Covid-19 secara rutin.
  2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melaksanakan acara di kampus harus:
    1. dalam kondisi sehat;
    2. dapat mengorganisir dan mengendalikan bagi yang mempunyai penyakit penyerta (comorbid);
    3. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun mesti mendapat persetujuan dari orang bau tanah atau pihak yang menanggungnya;
    4. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melaksanakan pembelajaran tatap tampang sanggup menegaskan pembelajaran secara daring; serta
    5. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib menegaskan diri dalam kondisi sehat , melaksanakan karantina berdikari selama 14 hari atau melaksanakan tes usap , atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
  3. Melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
    1. melakukan pengecekan suhu badan bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
    2. menghindari penggunaan fasilitas pembelajaran yang tertutup , membuat kerumunan , dan terjadinya kontak jarak dekat;
    3. meniadakan aktivitas dan ruang yang mempunyai kesempatan memanggil kerumunan (kantin , co-working space , aktivitas kokurikuler dan tambahan kurikuler , dsb.);
    4. menyediakan tempat basuh tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
    5. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
    6. menerapkan jaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter antar orang;
    7. membatasi penggunaan ruang optimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan optimal 25 (dua puluh lima) orang;
    8. menerapkan upaya saling peduli , saling mempertahankan dan melindungi;
    9. menerapkan adat batuk/bersin yang benar;
    10. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang mempunyai gejala/kriteria Covid-19;
    11. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    12. menyiapkan derma langkah-langkah kedaruratan penanganan Covid-19; serta
    13. melaporkan terhadap satuan gugus kiprah penanganan Covid-19 tempat lokal apabila didapatkan kasus Covid-19
  4. Warga kampus diperlukan sanggup menjadi duta pergeseran sikap di lingkungan masing-masing.
  5. Dalam hal didapatkan kasus konfirmasi konkret Covid-19 di perguruan tinggi , pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap tampang , hingga kondisi aman.
  6. Dalam hal terjadi kenaikan status kenaikan resiko Covid-19 di kabupaten/kota , pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan kiprah penanganan Covid-19 lokal untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  7. Apabila terdapat kondisi khusus atau undangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sanggup memberhentikan pembelajaran tatap tampang pada perguruan tinggi.

Pemantauan:
  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional mekanisme protokol kesehatan serta melaksanakan pemantauan dan penilaian secara teratur terhadap pelaksanaan standar operasional mekanisme penegakan protokol kesehatan.
  2. Perguruan tinggi diperlukan sanggup saling menyebarkan pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran adonan selama masa pandemi Covid-19.

“Saya mohon untuk setiap kasus mesti teridentifikasi dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi sanggup saling menyebarkan praktik baik maupun pengalaman , biar kita sanggup mengantisipasi biar tidak jatuh kembali ke lubang yang serupa ,” terang Nizam

SALINAN EDARAN DIRJENDIKTI NOMOR 6 TAHUN 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel