Peraturan Ban-Pt Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Mekanisme Pemrosesan Kebetaran Atas Keputusan Tubuh Legalisasi Nasional Perguruan Tinggi Tinggi Ihwal Peringkat Legalisasi Plus Lampiran - Kingramli.Com
Hai Sobat
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Peringkat Akreditasi.
Peraturan ini ialah pembaharuan dari Peraturan Ban-PT Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penetapan Hasil Pengajuan Keberatan atas Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi.
Dengan datangnya Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 ini , maka Peraturan Ban-PT Nomor 15 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di Peratirn BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 ini diterangkan mengenai Perguruan Tinggi sanggup mengajukan keberatan atas keputusan BAN-PT mengenai Peringkat Akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan dengan syarat diajukan oleh pemimpin perguruan tinggi tinggi paling lambat enam 6 (enam) bulan sejak Keputusan BAN-PT mengenai Peringkat kreditasi ditetapkan; keberatan ini mesti menampung dengan terang butir-butir yang dipandang tidak cocok dengan fakta obyektif di lapangan , dengan menambahkan data/informasi/bukti yang mendukung keberatan yang diajukan; butir butir tersebut mesti mengacu pada instrumen analisa ratifikasi yang digunakan dalam penetapan Keputusan; dan Data/Informasi/Bukti tersebut mesti bersifat valid sesuai dengan keadaan pada dikala asesmen lapangan dan ialah data/informasi/bukti kinerja dalam masa analisa yang diajukan.
Untuk lebih jelasnya , berikut yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tanteng Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Peringkat Akreditasi. Salinan nya sanggup di donload di link berikut.
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
PERBANPT NOMOR 3 TAHUN 2020