Peran Strategis Dan Kebijakan Modern Pddikti Yang Wajib Anda Tau !!! - Kingramli.Com
Hai Sobat
Kali ini kami mempublis isi file PDF berjudul Kebijakan PDDikti Tahun 2019 dengan sedikit penyesuaian. File ini merupakan karya dari Bpk. Noviyanto , S.T. , M.Si. , dia merupakan Kasubag. Sistem Informasi dan Kerjasama LLDikti Wilayah III Jakarta. File orisinil sanggup di download di link berikut.
Makalah ini sungguh penting bagi kampus alasannya merupakan terkait dengan kiprah strategis aplikasi plaporan PDDikti Feeder beserta hukum aturan yang menaunginya yang didalamnya di jelaskan keharusan dan waktu pelaporan PDDikti Feeder beserta Sanksi bagi kampus yang melanggarnya
Sanksi hukuman yang disebutkan , mulai yang paling ringan yakni Teguran Tertulis hingga hukuman terberat yakni Pencabutan Ijin Operasional Kampus.
Karena pentingnya hal tersebut , berikut kami ketengahkan terhadap kawan sekalian
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
Sesungguhnya Pangkalan data pendidikan tinggi yang berikutnya disingkat PDDikti memiliki mempunyai kiprah yang sungguh startegis karna dipayungi oleh banyak sekali hukum yang sungguh mengikat bagi kampus , yakni :
Pertama : Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi , Bab ke 3 Penjaminan Mutu ,
Bagian Keempat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 56 disebutkan :
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi selaku sumber warta bagi :
- lembaga ratifikasi , untuk melaksanakan ratifikasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pemerintah , untuk melaksanakan pengaturan , penyusunan rencana , pengawasan , pemantauan , dan penilaian serta training dan kerjasama Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
- Masyarakat , untuk mengenali kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikontrol oleh Kementerian atau dikontrol oleh forum yang ditunjuk oleh Kementerian.
- Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyodorkan data dan warta penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta menentukan kebenaran dan ketepatannya.
Kedua : Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 wacana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , Bab ke 4 Pengelolaan PDDikti ,
Bagian Kedua Pengumpulan Data dari Perguruan Tinggi.
Pasal 10 disebutkan :
- PerguruanTinggi mesti menyodorkan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara terjadwal pada semester ganjil , semester genap , dan semester antara.
- Isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pembelajaran;
- penelitian; dan
- pengabdian masyarakat.
- Laporan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a paling sedikit terdiri atas:
- rencana studi; dan
- hasil studi.
- Pelaporan planning studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai.
- Pelaporan hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai.
- Pelaporan planning studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.
- Perguruan Tinggi yang tidak menyodorkan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pembaharuan data semester lampau cuma sanggup dilaksanakan atas kontrak Pusat.
Pasal 12 disebutkan :
- PerguruanTinggi wajib menyodorkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti.
- Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan , kebenaran , ketepatan , dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti.
- Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga : Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 wacana Pendirian , Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri , Dan Pendirian , Perubahan , Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta , Bab 8 Sanksi Administratif ,
Bagian Kedua Pelanggaran
Pasal 65 disebutkan :
- Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan , terdiri atas:
m. perguruan tinggi tinggi tidak melaksanakan pelaporan secara terjadwal ke pangkalan data pendidikan tinggi; - Dalam hal sudah dilaksanakan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dan perguruan tinggi tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melaksanakan perbaikan , maka perguruan tinggi tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang.
Pasal 66 disebutkan :
- Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang , terdiri atas:
m. perguruan tinggi tinggi melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data pendidikan tinggi; - Dalam hal sudah dilaksanakan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dan perguruan tinggi tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melaksanakan perbaikan , maka perguruan tinggi tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.
Bagian ke 3 Jenis Sanksi dan Akibat
Pasal 68 disebutkan :
- Sanksi Administratif ringan berupa perayaan tertulis.
- Sanksi Administratif sedang terdiri atas:
- penghentian sementara sumbangan ongkos pendidikan dari Pemerintah;
- penghentian sementara acara penyelenggaraan pendidikan.
- Sanksi Administratif berat terdiri atas:
- penghentian pembinaan;
- pencabutan izin Program Studi; dan
- pembubaran Perguruan Tinggi Negeri atau pencabutan izin PTS.
- Pengenaan Sanksi Administratif tidak menangguhkan dan tidak menghapus hukuman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena kiprahnya sungguh strategis maka perlu dibentuk pengelolaan kebijakan terkait pangkalan data ini oleh pemanku kebijakan di perguruan tinggi tinggi yaitu
- Pelaporan data PDDikti merupakan Task Based bukan Project Based
- Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad hoc yang berubah-ubah)
- Penyusunan deskripsi kiprah kerja secara jelas
- Pengelolaan data PDDikti ditata secara Terencana dengan bentuk Task dan Time Frame yang jelas
- Pengumpulan data (Manual dan atau Webservice)
- Penyempurnaan data dan validasinya
- Pleno untuk paparan isi laporan di hadapan pimpinan
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
- Internet (bandwith)
- komputer/server dan
- remunerasi
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 wacana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , disebutkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki Tugas dan Tanggung Jawab selaku berikut :
- melakukan pengisian dan pengantaran data lewat PDDikti Feeder;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara terjadwal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang terang dan dikenali oleh para pemangku kepentingan;
- menyiapkan pegawai tetap , fasilitas , prasarana daninsentif bagi satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
- memeriksa pengaruh data yang sudah dilaporkan lewat PDDikti Feeder di sejumlah metode transaksional Kementerian;
- menjamin kelengkapan , kebenaran , dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan
- mendukung metode identitas tunggal kependudukan
Untuk mempermudah pengerjakan dan pelaporan data PDDikti , maka perlu dibentuk Strategi Pelaporan PDDikti yakni :
- Kerjakan selaku bab dari superteam (bukan superman) , selaku implementasi dari Permenristekdikti No61 Pasal 22 aksara d yakni menyiapkan pegawai tetap , fasilitas , prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
- Kerjakan bukan cuma sekali di tiap akhir/awal semester.Jadikan selaku pekerjaan berkala dan input data yang dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan ketersediaan data , jangan menumpuk proses input data di momentum deadline.
- Tetap senantiasa menjalin komunikasi dan kerjasama yang bagus dengan Pimpinan terkait data-data pelaporan yang mesti dikonsultasikan , contohnya: apabila dosen belum menyetor nilai , apakah perlu diberikan nilai default apalagi dulu mudah-mudahan pelaporan tidak terlambat.
KEBIJAKAN TERBARU PDDIKTI MULAI 2019
Mulai tahun 2019 Dikti mengeluarkan edaran penting terkait Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yakni dengan keluarnya Surat Edaran dari Kepala Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Nomor 5/PI.4/SE/2019 wacana Implementasi Instrumen Akredtasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 , disebutkan :
- Penggunaan Data dan Informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) selaku Penilaian Akreditasi
- Himbauan Kepada Seluruh Perguruan Tinggi untuk Melengkapi data lewat Instrumen Pelaporan Data PDDikti Feeder dan Laman Forlap
Edaran tersebut keluar selaku respon terhadap Surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyebutkan :
- IAPT 3.0 secara sedikit demi sedikit akan mengambil data Perguruan Tinggi dari PDDikti
- Data yang diambil dari PDDikti adalah
- Data Mahasiswa
- Data Dosen
- Data Lulusan
- Penggunaan Data PDDikti tersebut dijadwalkan mulai tanggal 1 April 2019
Demikan Makalah ini , mudah-mudahan mempermudah kawan sekalian untuk mengurus pelaporan data PDDikti Feeder ke Dikti
Lampiran :
- Integrasi Layanan Data PDDikti
- Pemanfaatan Data PDDikti
- Vidio Closeup Pemaparan Peran Strategis dan Kebijakan Terbaru PDDikti.


