-->

Penyelenggaraan Survei Penilaian Implementasi Mbkm Di Perguruan Tinggi Tinggi Tahun 2020 - Kingramli.Com


- Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi , mahasiswa diberikan hak untuk mengikuti kegiatan pembelajaran selama maksimum tiga semester berguru di luar kesibukan studi dan kampusnya lewat kesibukan Merdeka Belajar — Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam rangka mengecek pengertian , kesiapan , dan pelaksanaan MBKM , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Survei secara daring lewat tautan https://spadadikti.id/survey

Survei akan dilakukan mulai tanggal 18 Desember 2020 pukul 13.30 WIB dan 19 Desember 2020 pukul 13.30 WIB yang berisikan beberapa sesi (terlampir). (Catatan : Survey diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2020)

Target responden survei yakni Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) , Pimpinan PT yang membidangi Akademik , Pimpinan PT yang membidangi Kemahasiswaan , Dekan dan Ketua Program Studi , dosen , dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk detailnya , berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4020/E1/TU/2020 tanggal 18 Desember 2020 wacana Penyelenggaraan Survei Evaluasi Implementasi MBKM di Perguruan Tinggi

Keep stay di blog kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.

SALINAN EDARAN NOMOR 4020/E1/TU/2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel