-->

Pemberian Nidn Bagi Dosen Tetap Non (Bukan) Pns Di Perguruan Tinggi Tinggi Negeri (Ptn) - Kingramli.Com


Hai Sobat sekalian

Berikut kami bawakan edaran usang terkait dosen tetap non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Edaran ini menampilkan status terang terhadap dosen tetap non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri untuk direkomendasikan unruk mendapat NIDN yang efeknya memiliki hak dan keharusan yang setara dengan dosen tetap yang lain , seumpama mengikuti kegiatan Sertifikasi untuk Pendidik (Serdos) , memiliki karir jabatan akademik , mendapatkan beasiswa , dan mendapatkan data pinjaman observasi , pastinya setelah menyanggupi kriteria yang disyaratkan untuk mendapat NIDN

Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek DIkti Nomor 1387//D2/KP/2017 tanggal 2 Januari 2017 ihwal Pemberian NIDN bagi dosen tetap non (bukan) PNS.

Keep stay di blog kami untuk update pemberitahuan dan postingan menawan lainnya.

Surat edaran sanggup di download di link berikut

Kepada Yang Terhormat
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
di Lingkungan Kemenristekdikti dan Kementerian/Lembaga Lain

Sebagaimana sudah kita pahami bahwa Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi sudah menetapkan Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 j.o. No.2 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi , yang diantaranya mengontrol pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen tetap atau sarat waktu di perguruan tinggi negeri. Seiring dengan perkembangan kegiatan studi dan jumlah mahasiswa serta terbatasnya deretan pengangkatan dosen selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) , beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) , baik di bawah Kemenristekdikti maupun di Kementerian/Lembaga Lain , sudah melakukan perekrutan dosen tetap non-PNS. Berkenaan denga eksistensi dosen tetap non-PNS ini , kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Dosen tetap non (bukan) PNS sanggup direkomendasikan untuk mendapat NIDN dengan menyanggupi kriteria sebagaimana dikelola dalam Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 j.o. No. 2 tahun 2016 ihwal Registrasi Pendidik.
  2. Pemberian NIDN untuk dosen tetap non-PNS cuma akan diberikan terhadap dosen yang memiliki kriteria perjanjian kerja (kontrak) dengan perguruan tinggi negeri untuk rentang waktu minimal 4 (empat) tahun yang sanggup diperpanjang lagi sesuai kebutuhan.
  3. Dengan diberikannya NIDN terhadap dosen tetap non PNS , maka dosen tersebut memiliki keharusan dan hak setara dengan dosen tetap yang lain , seumpama mengikuti kegiatan Sertifikasi untuk Pendidik (Serdos) , memiliki karir jabatan akademik , mendapatkan beasiswa , dan mendapatkan data pinjaman penelitian.
  4. Khusus dosen non-PNS yang diangkat oleh Rumah Sakit Pendidikan yang berada di satuan tata kelola pangkal di luar Kemenristekdikti , maka tidak diberikan NIDN melainkan diberikan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) sesuai hukum yang berlaku.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih

Direktur Jenderal
ttd
Ali Ghufron Mukti
NIP 196205171989031002

Tembusan:
1. Menristekdikti
2. Sekjen Kemenristekdikti
3. Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti

LAMPIRAN SURAT ASLI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel