Pelatihan Dan Pendampingan Pelaksanaan Pkm 5 Bidang Tahun 2020 - Kingramli.Com
Hai Sobat
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2020 , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah menyeleksi peraih pendanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020 sesuai surat pengumuman nomor 1686/E2/TU/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Untuk itu , Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan mengadakan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020..
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1761/E2/KM/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pelatihan dan Pendampingan Pelaksanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020.
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
Surat Asli sanggup di download di link berikut ,
Yth. Bapak/Ibu
1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi ,
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2020 , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah menyeleksi peraih pendanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020 sesuai surat pengumuman nomor 1686/E2/TU/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Untuk itu , Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan mengadakan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020. Bersama ini kami sampaikan kesibukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan PKM 5 Bidang Tahun 2020. Mohon kesediaan Saudara untuk mengumumkan hal tersebut terhadap mahasiswa di Perguruan Tinggi Saudara.
Berikut kami sampaikan ketentuan pembinaan dan pendampingan
- Peserta berisikan 1 (satu) orang mahasiswa perwakilan dan 1 (satu) orang dosen
- Perguruan Tinggi sanggup mengantarkan 1 (satu) orang perwakilan pengurus PKM
- Konfirmasi kemunculan sanggup lewat link : https://s.id/pkm5bidang
- Jadwal sesuai lampiran dan tidak diperbolehkan berpindah jadwal
Demikian disampaikan , atas perhatian dan kemunculan Bapak/Ibu , diucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
LAMPIRAN SURAT ASLI