-->

Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 Wacana Indikator Kinerja Utama (Iku) Dan Lampirannya - Kingramli.Com


Hai Sobat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menentukan kebijakan Kampus Merdeka pada tahun 2020 dengan tujuan utama untuk memajukan mutu dan relevansi lulusan aktivitas sarjana

Untuk itu Kemendikbud mempublikasikan Keputusan Nomor 754/P/2020 ihwal Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Terdapat 8 (delapan) indikator kinerja utama yang tertuang dalam keputusan tersebut.

Sasaran yang ingin diraih merupakan meningkatnya mutu lulusan pendidikan tinggi , memajukan mutu dosen pendidikan tinggi , dan memajukan mutu kurikulum dan pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya , berikut merupakan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 ihwal Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 sanggup didownload di link berikut

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 754/P/2O2O
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2O2O


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,

Menimbang :
  1. bahwa untuk membangun sinergi dan memajukan mutu pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya manajemen pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , perlu menyusun Indikator Kinerja Utama pada PTN dan forum Layanan Pendidikan Tinggi Tahun 2020;
  2. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a , perlu menetapkar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020;

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ihwal Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 ihwal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2421;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1O);
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2OO7 ihwal Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2Ol4 ihwal Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja , dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 ihwal Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 426;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2Ol9 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1673l , sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2Ol9 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 124);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2O2O ihwal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O-2O24 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 555);

MEMUSTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020.

KESATU : Menetapkan Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Setiap PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
  1. menetapkan rencana kinerja;
  2. menyusun rencana kerja dan anggaran;
  3. menyusun dokumen kesepakatan atau perjanjian kinerja;
  4. menyusun laporan kinerja; dan
  5. melakukan penilaian pencapaian kinerja.

KETIGA : Dalam rangka memajukan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini , Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas:
  1. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan keandalan gunjingan yang dihidangkan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
  2. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEEMPAT : Target capaian setiap Indikator Kinerja Utama , daftar forum yang direkognisi dan bereputasi secara internasional , daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan Keputusan Menteri ini , dan tolok ukur waktu untuk setiap layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pedoman teknis tersendiri.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020

MENTER! PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya ,
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,
ttd.
Dian Wahyuni

KEPMENDIKBUD NOMOR 754/P/2020 BESERTA LAMPIRANNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel