Kemdikbud Luncurkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19 Di Tahun 2020 - Kingramli.Com
Hai Sobat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Anwar Makarim menerangkan kebijakan pertama dan kedua terkait bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa , sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Nadiem memastikan aneka macam bantuan tersebut dibentuk sehabis Kemendikbud melaksanakan kajian dan berkoordinasi dengan aneka macam pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bab dari upaya gotong-royong dan bantuan pemerintah kepada seluruh manusia dan satuan pendidikan yang terkena imbas pandemi , sehingga diperlukan mereka akan bisa melalui tantangan yang ada ,” ungkap Nadiem.
Keep stay di blog kami untuk update pemberitahuan dan postingan menawan lainnya.
Berikut yakni Rilis Resmi Kemendikbud terkait tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19)
SIARAN PERS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020
Jakarta , Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Anwar Makarim menerangkan kebijakan pertama dan kedua terkait bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa , sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen mendatangkan saluran pada layanan pendidikan. Beberapa pembiasaan kebijakan ditangani untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan mudah-mudahan tetap menerima hak dan melaksanakan layanan pendidikan secara maksimal ,” terang Mendikbud pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta , Jumat (19/06).
Nadiem memastikan aneka macam bantuan tersebut dibentuk sehabis Kemendikbud melaksanakan kajian dan berkoordinasi dengan aneka macam pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bab dari upaya gotong-royong dan bantuan pemerintah kepada seluruh manusia dan satuan pendidikan yang terkena imbas pandemi , sehingga diperlukan mereka akan bisa melalui tantangan yang ada ,” ungkap Nadiem.
Berikut yakni aneka macam ketentuan dalam kebijakan gres yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT , santunan pandemi mahasiswa , serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
Kebijakan Penyesuaian UKT
Kemendikbud mengendalikan prosedur pembiasaan UKT lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 wacana Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini berniat menampilkan dispensasi UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi tinggi negeri yang menghadapi halangan finansial selama pandemi COVID-19. Terdapat empat aba-aba kebijakan gres yang dikontrol dalam Permendikbud tersebut yaitu:
- UKT sanggup diubahsuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami halangan finansial akhir pandemi COVID-19.
- Mahasiswa tidak wajib mengeluarkan duit UKT bila sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menanti kelulusan).
- Pemimpin perguruan tinggi tinggi sanggup menampilkan dispensasi UKT dan/atau memberlakuan UKT gres kepada mahasiswa.
- Mahasiswa di masa selesai kuliah mengeluarkan duit paling tinggi 50% UKT bila mengambil ?6 SKS
- Semester 9 bagi mahasiswa kesibukan sarjana dan sarjana terapan (S1 , D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa kesibukan diploma tiga (D3)
Melalui kebijakan ini , terdapat empat dispensasi yang hendak diperoleh mahasiswa. Pertama , Cicilan UKT. Mahasiswa sanggup mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan rentang waktu pembayaran cicilan diubahsuaikan kesanggupan ekonomi mahasiswa.
Kedua , Penundaan UKT. Mahasiswa sanggup menangguhkan pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran diubahsuaikan kesanggupan ekonominya. Ketiga , Penurunan UKT. Mahasiswa tetap mengeluarkan duit UKT , tetapi sanggup mengajukan penurunan ongkos dan jumlah UKT gres diubahsuaikan dengan kesanggupan ekonomi mahasiswa.
Keempat , Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau sketsa beasiswa lain yang ditawarkan perguruan tinggi tinggi dan patokan penerimaan sesuai ketentuan kesibukan beasiswa yang berlaku. Kelima , Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa sanggup mengajukan santunan dana untuk jaringan internet dan pulsa , serta ketentuan menurut pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa sanggup berperan aktif dalam mencari opsi dispensasi yang sudah diberikan oleh pemerintah ,” tutur Mendikbud.
Penurunan UKT , kata Mendikbud , terus ditangani di aneka macam kampus di seluruh Indonesia , menyerupai Universitas Gadjah Mada , Institut Pertanian Bogor , Universitas Sebelas Maret , Universitas Negeri Yogyakarta , Universitas Negeri Surabaya , Universitas Negeri Semarang , Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT sudah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.
Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan jumlah peserta santunan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena imbas pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa gres yang melaksanakan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap melaksanakan kesibukan Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang sanggup menerima dana santunan pandemi , yakni :
- Kendala finansial: orang renta atau penanggung ongkos kuliah mengalami halangan finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
- Status beasiswa: tidak sedang didanai kesibukan KIP Kuliah atau kesibukan beasiswa yang lain yang membiayai UKT secara sarat maupun sebagian;
- Jenjang Kuliah: mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri yang sedang melaksanakan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling memerlukan menerima santunan lewat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling memerlukan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya yakni untuk sekolah negeri dan swasta (SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , Sekolah Menengah kejuruan , SLB) yang paling memerlukan , dana santunan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun , dan dana disalurkan eksklusif dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja sanggup digunakan untuk kesibukan yang serupa dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer , pembayaran tenaga kependidikan bila dana masih tersedia , belanja keperluan mencar ilmu dari rumah menyerupai pulsa , paket data , layanan pendidikan daring berbayar , dan belanja keperluan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 menyerupai sabun , pembasmi bakteri , dan pendukung kesehatan lainnya.
Terdapat dua patokan sekolah yang berhak menerima santunan tersebut. Pertama , berada di wilayah terpencil atau bodoh , kondisi penduduk moral yang terpencil , perbatasan dengan negara lain , dan terkena petaka , kejadian sosial , atau daerah yang berada dalam kondisi darurat yang lain (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020 , Kepmendikbud No. 580 / 2020 , dan Kepmendikbud No. 581 / 2020). Kedua , diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar , sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah , dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3 ,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan memerlukan sanggup eksklusif menerima santunan ,” tutup Mendikbud.
Jakarta , 19 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id