Kabar Baik| Blt Subsidi Honor 1|2 Juta Secepatnya Cair| Cek Nama Dan Syarat Peserta Di Sini
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdaftar selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 ini akan menemukan subsisdi honor sebesar Rp1 ,2 juta untuk dua bulan.
PPU disarankan untuk sering menganalisa pesan masuk atau SMS , sebab PPU yang hendak menemukan subsidi akan diberitahu lewat SMS.
Carai lain yang sanggup dilaksanakan PPU yaitu dengan menganalisa nama di kemenaker.go.id agar peluang menemukan derma ini tidak lewat begitu saja.
Sangat mudah bagi PPU untuk mengenali apakah nama masuk selaku akseptor BLT Subsidi Gaji.
Ikuti isyarat di bawah ini:
1. Buka situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas , klik DAFTAR
3. Jika belum memiliki akun , klik DAFTAR SEKARANG yang terdapat pada serpihan bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri , masukkan NIK , Nama Orang Tua , Email , Nomor HP , Password , kemudian klik DAFTAR SEKARANG
5. Apabila sudah simpulan , metode akan mengantarkan arahan OT lewat SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun , masuk kembali ke situs web , dan klik Masuk pada serpihan pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap , akan timbul status pemberitahuan pada dashboard , apakah pendaftar masuk dalam daftar akseptor BLT Subsidi Gaji yang direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan , BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan terhadap pekerja sebab adanya dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut , dan memerlukan bantuan ekonomi untuk menggugah kembali daya beli.
“Yang menyanggupi syarat pasti sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Itu yang sanggup menemukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ,” ujar Menaker Ida pada Jumat , 31 Desember 2020 lalu.
Berikut tolok ukur menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk menemukan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh akseptor gaji/upah
3. Terdaftar selaku peserta aktif agenda jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan hingga dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif agenda Jamsos Ketenagakerjaan yang mengeluarkan duit iuran dengan besaran iuran yang dijumlah menurut upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif. ***
