Informasi Penting Untuk Guru Soal Pinjaman Profesi Guru| Tpg Triwulan Iv Cuma Dibayarkan 2 Kali| Simak Penjelasannya Disini
- Kabar kurang mengenakkan mesti diterima para guru. Tunjangan Profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru yang harusnya dibayarkan 3 kali pada triwulan IV 2020 cuma dibayarkan sebanyak 2 kali yakni Oktober dan November.
Sementara untuk bulan Desember akan dibayarkan lewat prosedur Carry Over atau dibayarkan pada tahun budget 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.
Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data proteksi profesi guru , proteksi khusus guru dan dana embel-embel penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.
Seperti dikenali sejumlah guru mengeluhkan belum dibayarkannya proteksi profesi guru atau sertifikasi di bukan Desember.
Kadis Pendidikan Pemkot Kotamobagu , Sulawesi Utara Rukmi Simbala menerangkan , Pemkot sudah mengeluarkan pemberitahuan soal proteksi profesi guru menurut hasil rekonsiliasi data proteksi profesi guru , proteksi khusus guru dan dana embel-embel penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat lalu.
"Ada 4 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yakni poin pertama dan kedua menerangkan soal alokasi dana proteksi profesi guru tahun budget 2020 sesuai Perpres nomor 78 tahun 2019. Dari alokasi dana tersebut ditangani realokasi dan refokusing budget untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai Perpres nomor 54 tahun 2020." kata Rukmi di saat dikonfirmasi Kamis 31 Desember 2020.
Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga diterangkan jikalau pembayaran proteksi profesi guru ada 3 elemen kalangan pembentuk yakni jumlah guru peserta , jumlah honor pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang sanggup ditangani penghematan apabila dana tidak memadai merupakan jumlah bulan diterima.
"Maka dari itu sanggup ditarik kesimpulan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan keperluan pembayaran proteksi profesi guru tahun 2020 , sehingga untuk pembayaran proteksi profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 cuma dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan selaku kurang bayar dan akan ditangani prosedur carry over yakni dibayarkan pada tahun budget 2021 setelah proses verifikasi dan validasi peserta ," jelasnya.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen , Tunjangan Khusus Guru dan Dosen , Serta Tunjangan Kehormatan Profesor , Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tertulis proteksi profesi merupakan proteksi yang diberikan terhadap guru dan dosen yang memiliki akta pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya.
TPG ini diberikan terhadap guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS , dan diberikan setiap bulan yang besarannya diputuskan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS , maka besaran proteksi TPG ditetapkan sebesar 1 kali honor pokok selaku PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapat nomor pendaftaran dan mendapat nomor akta pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ," suara Pasal 4.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS , besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat , masa kerja , dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran proteksi profesi guru).
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 , bagi guru tetap bukan PNS yang sudah memiliki akta pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru , diberikan proteksi guru profesi sebesar Rp 1 ,5 juta setiap bulan , hingga dengan guru yang bersangkutan mendapatkan jabatan fungsional guru.
Tak semua guru sanggup mendapat TPG. Guru yang sanggup mendapat TPG merupakan mereka yang mengantongi akta profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki aktivitas pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu , guru yang berstatus PNS juga masih mendapat proteksi lain yang menempel selaku ASN menyerupai proteksi keluarga , proteksi anak , duit makan , dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008 , Tunjangan profesi diberikan terhadap guru yang menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
- Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang sudah diberi satu nomor pendaftaran guru.
- Memenuhi beban kerja selaku guru
- Mengajar selaku guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang tepat dengan peruntukan akta pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen selaku guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.
(Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/)
