-->

Bantuan Kuota Internet Bulan November Dan Desember Tahun 2020 (Dilengkapi Pks Dan Bast) - Kingramli.Com


Hai Sobat

Dalam rangka pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , diinformasikan bahwa Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim secara serempak pada bulan November 2020 berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik.

Selain itu , Pusdatin Kemendikbud juga mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala Satuan Pendidikan/Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melengkapi tata kelola Bantuan Pemerintah.

Untuk lebih jelasnya , berikut merupakan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi wacana Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember 2020 dan Pemberitahuan Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet.

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Surat edaran kuota sanggup di download di link berikut , dan surat edaran PKS dan BAST sanggup di download di link berikut.

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV , dan
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam rangka pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami informasikan terhadap sekolah tinggi tinggi beberapa hal terkait prosedur bantuan kuota internet bulan ketiga dan keempat :
  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim secara serempak pada bulan November ,
  2. Batas Unggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) jatuh pada tanggal :
    — Tahap I pada hari Jumat tanggal 20 November 2020
    — Tahap II pada hari Kamis tanggal 26 November 2020
  3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik.
Dimohon terhadap sekolah tinggi tinggi sanggup melengkapi data kontak dan menjalankan pembiasaan terkait batas SPTJM tersebut.

Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu , kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal ,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

SURAT Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember Tahun 2020



SURAT Pemberitahuan Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel