-->

Alhamdulillah Pemegang Kartu Kis Sanggup Bansos Rp 300 Ribu| Telah Cek? Berikut Caranya

-  Bantuan demi sumbangan disalurkan pemerintah demi memulihkan kondisi ekonomi akhir dihantam pandemi Covid-19 , salah satu yang dibagikan untuk penduduk yakni Bantuan Sosial (Bansos).


Bansos tersebut mulai dibagikan terhadap penduduk sejak 4 Januari 2021 melalui  PT Pos Indonesia. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah khusus aktivitas proteksi sosial sebesar Rp110 triliun.


 “Saya telah sampaikan ini pada Pak Menko namun ini ada Bu Mensos , Januari permulaan mesti tersalurkan alasannya akan memamerkan trigger pada perkembangan ekonomi ,” kata Presiden Jokowi.


Presiden Jokowi juga meminta biar jajarannya menentukan bahwa sumbangan disalurkan dengan sempurna sasaran. Jika diharapkan perbaikan data , pemerintah tempat mesti dilibatkan.


Kemudian , Presiden Jokowi memastikan biar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah persiapan , nantinya bansos tersebut diantarkan eksklusif ke rekening akseptor manfaat.


“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system , saya kira itu yang kita harapkan ,” kata Presiden di saat menggelar rapat di Istana Merdeka


Namun Jokowi ingin penduduk mempergunakan Bansos yang diberikan pemerintah untuk berbelanja kebutuhan pokok dan hal yang lebih berkhasiat yang lain , dibandingkan dengan untuk berbelanja rokok.


Menurut Jokowi pemerintah memamerkan Bansos guna menolong perekonomian penduduk biar sedikit terbantu akhir dihantam pandemi Covid-19.


Senada dengan Jokowi , Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyodorkan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta , Selasa 29 Desember 2020.


"Bapak presiden tadi telah wanti-wanti untuk tidak digunakan berbelanja rokok. Sekali lagi jadi sumbangan ini dilarang sama sekali untuk digunakan berbelanja rokok sesuai dengan instruksi dari bapak presiden ," tegas Muhadjir Effendy.


Lalu siapa pun yang berhak menerima BST ini?


Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menyampaikan , sumbangan Rp300 ribu disalurkan terhadap 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


"Penerima BST yakni di luar akseptor PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , syaratnya ya peserta dilarang menerima PKH dan BPNT ," ujarnya.


Peserta yang berhak menerima BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


"Jadi , meskipun ada di luar DTKS namun telah sesuai dengan anjuran tempat bahwa orang itu telah terdampak Covid-19 sanggup ," ungkap Adhy.


Kabar baiknya , Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima sumbangan ini.


Bantuan tersebut diberikan terhadap pemilik KIS selaku Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.


Sebelum menerima sumbangan kandidat akseptor sanggup menjalankan pengecekan apalagi dulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan sanggup menggunakan ID NIK KTP , ID DTKS , ID PBI JK / KIS


Adapun untuk menjalankan pengecekan akseptor sumbangan Rp 300 ribu sanggup dijalankan dengan cara selaku berikut:


  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 opsi yakni NIK , ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang diseleksi dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang diseleksi dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Kemudian akan timbul apakah nama anda tercantum selaku akseptor Bansos atau tidak.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel