Alhamdulillah Kabar Gembira| 6 Sumbangan Sosial Ini Diperpanjang Sampai Tahun 2021| Cek Syarat Dan Besarannya
- Kabar baik ada 6 sumbangan sosial (bansos) yang diperpanjang hingga tahun 2021 , cek syarat dan besaran sumbangan yang diberikan.
Bagi Anda yang belum pernah mendaftar tetapkan tahu 6 sumbangan yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021 , jangan hingga terlewat.
Pastikan tahu syarat , cara daftar dan besaran sumbangan yang diperpanjang 2021 mudah-mudahan Anda ikut mencicipi faedah sumbangan tersebut.
6 sumbangan sosial yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021 diberikan terhadap masyarkat sesuai persyaratan masing-masing dan besaran sumbangan yang tidak sama.
Berikut daftar 6 sumbangan sosial yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021.
1. BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM yakni jadwal sumbangan dari pemerintah yang diberikan terhadap pelaku jerih payah mikro lewat bank. Adapun besar tunai sumbangan ini dengan nominal 2 ,4 juta.
Syarat yang mesti dipenuhi kandidat peserta yakni memiliki jerih payah dan KTP , bukan tergolong ASN , TNI/POLRI , serta Pegawai BUMN/BUMD , tidak sedang menemukan kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
2. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi honor yakni jadwal sumbangan terhadap para pekerja yang memiliki honor di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2 ,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta , kandidat peserta juga mesti menyanggupi syarat yang lain yakni memiliki NIK , aktif selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020 , dan memiliki rekening aktif.
3. Kartu Prakerja
Program kartu Prakerja yakni jadwal sumbangan terhadap para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pembinaan intensif dalam jadwal tersebut.
Hanya ada tiga syarat untuk sanggup mendaftar jadwal ini , yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) , telah berusia di atas 18 tahun , dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Program Keluarga Harapan yakni jadwal sumbangan dari pemerintah terhadap keluarga miskin yang menyanggupi syarat tertentu.
Ada empat elemen dalam satu keluarga peserta PKH yakni klasifikasi ibu hamil/nifas , klasifikasi anak usia dini s.d. 6 tahun , klasifikasi pendidikan anak wajib mencar ilmu 12 tahun , klasifikasi penyandang disabilitas berat , hingga klasifikasi lanjut usia.
5. Kartu Sembako
Kartu Sembako yakni jadwal sumbangan sosial pemerintah terhadap penduduk miskin untuk menyanggupi keperluan dapur sehari-hari di masa pandemi.
Penerima sumbangan yang tergolong dalam jadwal proteksi nasional ini perlu mengevaluasi datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
6. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH yakni jadwal sumbangan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan terhadap keluarga
Calon peserta sumbangan mesti menyanggupi syarat antara lain keluarga yang bukan peserta faedah Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga ialah peserta jadwal sumbangan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.***