Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 - Halo teman , pada postingan ini saya akan berbagi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11/PMK.02/2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Revisi Anggaran ialah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan menurut APBN Tahun Anggaran 2018.
Revisi manajemen sebagaimana dimaksud pada Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Pasal 3 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
( 1 ) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain;
b. pembayaran aneka macam tunggakan;
c. Rupiah Murni Penclamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut ( on-going) ; dan/ atau
d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/ atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran sanggup dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengubah sasaran Kegiatan;
b. tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output); dan
c. tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan.
Pasal 4 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/ atau
b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/ atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 mengunduh filenya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018.pdf, Unduh
Demikian Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018 ihwal yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Revisi Anggaran ialah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan menurut APBN Tahun Anggaran 2018.
Revisi manajemen sebagaimana dimaksud pada Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Pasal 3 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
( 1 ) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain;
b. pembayaran aneka macam tunggakan;
c. Rupiah Murni Penclamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut ( on-going) ; dan/ atau
d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/ atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran sanggup dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengubah sasaran Kegiatan;
b. tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output); dan
c. tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan.
Pasal 4 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/ atau
b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/ atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 mengunduh filenya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018.pdf, Unduh
Demikian Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018 ihwal yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.