-->

Tata Tertib Akseptor Unbk, Unkp Tahun 2018

Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP Tahun 2018 - Tata tertip dibentuk untuk kelancaran dan demi terciptanya suasana yang nyaman. Seperti halnya kegiatanUNBK dan UNKP 2018 perlu di buat Tata Tertib untuk Peserta Ujian.

BSPN melalui POS UN 2018 telah menginformasikan Tata Tertip UNBK dan UNKP melalui POS UN 2018. Bagi para penerima UNBK/UNKP SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK Tahun 2018 yang melanggar Tata tertip tentunya akan diberikan sanksi.

Selengkapnya, Berikut Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sesuai POS UN Tahun 2018 (tahun pelajaran 2017/2018).

A. Tata Tertib Peserta UNBK SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 2018

Peserta ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018

a. Memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati kawasan duduk yang telah ditentukan;

c. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan  perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;

f. Mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. Masuk ke dalam (login) sistem memakai username dan password yang diterima dari proktor;

h. Mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;

i. Selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j. Selama ujian berlangsung, dilarang:

1)  Menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
2)  Bekerja sama dengan penerima lain;
3) Memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
4)  Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
5)  Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan  meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

l. Berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu ujian berakhir; dan

m. Meninggalkan ruangan sesudah ujian berakhir.

B. Tata tertib Peserta UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2018

Peserta penerima UNKP SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018

a. Memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. Yang terlambat hadir hanya  diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu kalau terlambat hadir;

c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;

e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;

f. Mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan  “Saya mengerjakan  UN  dengan jujur”  dan menandatanganinya;

h. Jika memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;

i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;

j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta  LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;

k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya ialah kekurangan naskah/LJUN, maka penerima yang  bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;

l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

m. Mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;

n. Selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

o. Selama UN berlangsung, dilarang:

1)  menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan penerima lain;
3)  memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
5)  membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. Jika  meninggalkan  ruangan setelah  membaca  soal dan  tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;

q. Jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

r. Berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan

s. Meninggalkan ruangan sesudah ujian berakhir.

Demikian info wacana Tata Tertib Peserta UNBK UNKP 2018 jenjang SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK yang sanggup aku sampaikan, biar bermanfaat.

Sumber: simguru-pembelajar.blogspot.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel