-->

Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017

Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Dosen - Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disebut Sertifikasi Dosen yaitu sumbangan akta pendidik untuk Dosen.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Permenristekdikti No 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.


Berdasarkan pasal 2 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen. 
  2. Sertifikasi Dosen diikuti oleh Dosen yang:
    a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
    b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
    c. berstatus sebagai:
    1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan mempunyai NIDN;
    2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang mempunyai NIDK; atau
    3. Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK.

Pasal 3 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017, menyatakan
  1. Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
  2. Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
    a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon akseptor Sertifikasi Dosen;
    b. validasi dokumen dan portofolio akseptor Sertifikasi Dosen; dan
    c. koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkunganPerguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Pasal 4 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
  1. Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh akta pendidik.
  2. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
    a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
    b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri ihwal kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
    c. pernyataan diri ihwal bantuan Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang akta pendidik melaksanakan kiprah sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:

  1. Menteri memutuskan kuota nasional akseptor Sertifikasi Dosen setiap tahun.
  2. Direktur Jenderal memutuskan nama akseptor Sertifikasi Dosen.

Pasal 6 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
  1. Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan akta pendidik.
  2. Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melaksanakan aktivitas pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam agenda Sertifikasi Dosen.
  3. Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
  4. Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melaksanakan training terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
  1. Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
  2. Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
    a. agenda pascasarjana;
    b. agenda studi yang relevan; dan/atau
    c. peringkat terakreditasi A/Unggul.
  3. Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mempunyai kinerja yang baik menurut penilaian oleh Kementerian, sanggup dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.

Pasal 8 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
  1. Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan akseptor Sertifikasi Dosen.
  3. Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  4. Direktur Jenderal memutuskan nomor pendaftaran akta pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.

Pasal 9 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
Dosen yang telah mempunyai akta pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
  1. Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.
  2. Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
  3. Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang mempunyai NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan manajemen pangkal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
  4. Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang mempunyai NIDK sanggup dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.


Pasal 11 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa: 
Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam fatwa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 ihwal Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Dosen (UNDUH DISINI)

Demikian gosip Permenristekdikti No 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Untuk Dosen. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel