-->

Tindak Lanjut Proses Anjuran Pengukuhan Yang Sudah Diterima Ban-Pt (Se Ban-Pt Nomor 0449/Ban-Pt/Ll/2020) - Kingramli.Com

- Berikut yakni surat Edaran dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) Nomor 0449/BAN-PT/LL/2020 tanggal 28 Februari 2020 terkait Tindak lanjut proses proposal Akreditasi yang sudah diterima BAN-PT.

Surat Asli sanggup di download di link berikut;

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

di Tempat

Diberitahukan bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah mempublikasikan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 27 Februari 2020 perihal Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. Peraturan tersebut sanggup diunduh dari situs web BAN-PT. Sehubungan dengan Peraturan tersebut terutama menyangkut ketentuan bagi proposal pengukuhan yang sudah disampaikan ke BAN-PT , maka diberitahukan dengan hormat hal-hal selaku berikut.
  1. Untuk proposal Akreditasi Pertama berlaku ketentuan selaku berikut.
    1. Proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi yang gres yaitu: Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul.
    2. Khusus untuk proposal yang menggunakan instrumen 7 persyaratan , Perguruan Tinggi diminta untuk menyodorkan dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK). Proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud.
  2. Untuk proposal pengukuhan yang pada dikala diterima BAN-PT , Perguruan Tinggi/Program Studi memiliki Status Tidak Terakreditasi , berlaku ketentuan selaku berikut.
    1. Proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
    2. Untuk proposal yang menggunakan instrumen 7 persyaratan , Perguruan Tinggi diberikan opsi:
      1. Melengkapi dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam ISK , dan proposal akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang gres (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul) , dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud; atau
      2. Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 persyaratan untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi usang (Tidak Terakreditasi , C , B , atau A)
  3. Untuk proposal pengukuhan yang pada dikala diterima BAN-PT , Perguruan Tinggi/Program Studi masih dalam Status Terakreditasi , Perguruan Tinggi diberikan opsi:
    1. Membatalkan proposal akreditasi
      1. Pembatalan proposal pengukuhan diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menyodorkan tuntutan peniadaan ke BAN-PT (melalui aplikasi sapto.banpt.or.id) paling lambat tanggal 30 April 2020. Jika hingga tanggal tersebut Perguruan Tinggi tidak menyodorkan tuntutan peniadaan , maka proposal akan diproses sesuai ketentuan abjad b. pada butir ini.
      2. Terhadap proposal yang dibatalkan , BAN-PT akan mempublikasikan Keputusan Perpanjangan Akreditasi dengan status pengukuhan , nilai , dan peringkat terakreditasi yang serupa dengan Keputusan Akreditasi terakhir yang dimiliki untuk rentang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya rentang waktu Keputusan Akreditasi terakhir tersebut.
    2. Tidak membatalkan proposal akreditasi.
      Jika Perguruan Tinggi tidak membatalkan proposal pengukuhan , maka proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi dan berlaku ketentuan berikut.
      1. Jika proposal masih menggunakan instrumen 7 standard , maka Perguruan Tinggi diberikan pilihan untuk:
        1. Melengkapi dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam ISK , dan proposal akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang gres (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul) , dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud; atau
        2. Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 persyaratan untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi usang (Tidak Terakreditasi , C , B , atau A) ,
      2. Jika proposal sudah menggunakan instrumen yang gres (APS 4.0 atau APT 3.0) maka proses dan penilaian akan mengikuti ketentuan instrumen tersebut.
  4. Penjelasan perihal Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK) akan disampaikan lewat website: banpt.or.id dan sapto.banpt.or.id
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menyebabkan periksa.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. T. Basaruddin.

Tembusan
1. Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT

Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel