Tindak Lanjut Proses Anjuran Pengukuhan Yang Sudah Diterima Ban-Pt (Se Ban-Pt Nomor 0449/Ban-Pt/Ll/2020) - Kingramli.Com
- Berikut yakni surat Edaran dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) Nomor 0449/BAN-PT/LL/2020 tanggal 28 Februari 2020 terkait Tindak lanjut proses proposal Akreditasi yang sudah diterima BAN-PT.
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di Tempat
Diberitahukan bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah mempublikasikan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 27 Februari 2020 perihal Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. Peraturan tersebut sanggup diunduh dari situs web BAN-PT. Sehubungan dengan Peraturan tersebut terutama menyangkut ketentuan bagi proposal pengukuhan yang sudah disampaikan ke BAN-PT , maka diberitahukan dengan hormat hal-hal selaku berikut.
Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. T. Basaruddin.
Tembusan
1. Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
Surat Asli
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di Tempat
Diberitahukan bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah mempublikasikan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 27 Februari 2020 perihal Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. Peraturan tersebut sanggup diunduh dari situs web BAN-PT. Sehubungan dengan Peraturan tersebut terutama menyangkut ketentuan bagi proposal pengukuhan yang sudah disampaikan ke BAN-PT , maka diberitahukan dengan hormat hal-hal selaku berikut.
- Untuk proposal Akreditasi Pertama berlaku ketentuan selaku berikut.
- Proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi yang gres yaitu: Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul.
- Khusus untuk proposal yang menggunakan instrumen 7 persyaratan , Perguruan Tinggi diminta untuk menyodorkan dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK). Proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud.
- Untuk proposal pengukuhan yang pada dikala diterima BAN-PT , Perguruan Tinggi/Program Studi memiliki Status Tidak Terakreditasi , berlaku ketentuan selaku berikut.
- Proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
- Untuk proposal yang menggunakan instrumen 7 persyaratan , Perguruan Tinggi diberikan opsi:
- Melengkapi dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam ISK , dan proposal akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang gres (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul) , dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud; atau
- Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 persyaratan untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi usang (Tidak Terakreditasi , C , B , atau A)
- Untuk proposal pengukuhan yang pada dikala diterima BAN-PT , Perguruan Tinggi/Program Studi masih dalam Status Terakreditasi , Perguruan Tinggi diberikan opsi:
- Membatalkan proposal akreditasi
- Pembatalan proposal pengukuhan diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menyodorkan tuntutan peniadaan ke BAN-PT (melalui aplikasi sapto.banpt.or.id) paling lambat tanggal 30 April 2020. Jika hingga tanggal tersebut Perguruan Tinggi tidak menyodorkan tuntutan peniadaan , maka proposal akan diproses sesuai ketentuan abjad b. pada butir ini.
- Terhadap proposal yang dibatalkan , BAN-PT akan mempublikasikan Keputusan Perpanjangan Akreditasi dengan status pengukuhan , nilai , dan peringkat terakreditasi yang serupa dengan Keputusan Akreditasi terakhir yang dimiliki untuk rentang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya rentang waktu Keputusan Akreditasi terakhir tersebut.
- Tidak membatalkan proposal akreditasi.
Jika Perguruan Tinggi tidak membatalkan proposal pengukuhan , maka proses akan dilanjutkan hingga dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi dan berlaku ketentuan berikut.- Jika proposal masih menggunakan instrumen 7 standard , maka Perguruan Tinggi diberikan pilihan untuk:
- Melengkapi dokumen pelengkap sebagaimana dikelola dalam ISK , dan proposal akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang gres (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi , Baik , Baik Sekali , atau Unggul) , dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menemukan dokumen dimaksud; atau
- Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 persyaratan untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi usang (Tidak Terakreditasi , C , B , atau A) ,
- Jika proposal sudah menggunakan instrumen yang gres (APS 4.0 atau APT 3.0) maka proses dan penilaian akan mengikuti ketentuan instrumen tersebut.
- Jika proposal masih menggunakan instrumen 7 standard , maka Perguruan Tinggi diberikan pilihan untuk:
- Membatalkan proposal akreditasi
- Penjelasan perihal Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK) akan disampaikan lewat website: banpt.or.id dan sapto.banpt.or.id
Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. T. Basaruddin.
Tembusan
1. Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
Surat Asli