Pemeringkatan Akademi Tinggi Dari Tahun 2015 Hingga 2019 - Kingramli.Com
Ristekdikti |
Kementerian Riset , Teknologi , dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia gres saja memberi tahu klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 pada Jumat (16/8) Gedung D Kemenristekdikti , Senayan , Jakarta. Klasterisasi ini ditangani untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna mengembangkan mutu perguruan tinggi sekaligus menjadi dasar bagi Kemenristekdikti untuk menampilkan kebijakan sesuai kapasitas setiap klaster perguruan tinggi tersebut.
“Tujuan kami ingin mendorong perguruan tinggi Indonesia kian maju dan masuk ke kelas dunia. Dorongan ini menjadi sungguh penting. Kalau kita sudah sampaikan ini , kita sanggup laksanakan pemetaan. Tujuannya pemetaan perguruan tinggi Kemenristekdikti bagaimana menghasilkan kebijakan masing-masing yang ada di perguruan tinggi nanti , mudah-mudahan nanti ke depan kita sanggup merealisasikan perguruan tinggi bermutu ,” ungkap Menteri Riset , Teknologi , dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang memberi tahu Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia 2019 sekaligus meluncurkan Buku Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di pada Jumat (16/8)
Berikut kami rekap isu pemeringkatan perguruan tinggi mulai dari permulaan dimulainya pemeringkatan yakni tahun 2019 hingga pemeringkatan modern 2019. Kami tambahkan pemeringkatan khusus untuk perguruan tinggi yang berada di NTB mulai tahun 2015 hingga 2018
PEMERINGKATAN 2015
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset , Teknologi , Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 492.A/M/Kp/Viii/2015 Tentang Klasifikasi Dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Di Indonesia Tahun 2015 , DIKTI menjalankan pemeringkatan terhadap 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) perguruan tinggi di Indonesia menurut tolok ukur selaku berikut:
a. mutu sumber daya manusia;
b. mutu manajemen;
c. mutu aktivitas kemahasiswaan; dan
d. mutu observasi dan publikasi ilmiah
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2016
Pemeringkatan ditangani oleh tim independen terbuat oleh Kemenristekdikti menurut pada analisa akademik dan non akademik. Pada tahun ini , perguruan tinggi , baik negeri dan swasta yang masuk dalam pemeringkatan tersebut , total berjumlah 3244.
Adapun indikator yang digunakan merupakan , mutu dosen (12%) , dengan mengkalkulasikan jumlah dosen berpendidikan doktor , lektor kepala dan guru besar , serta kecukupan dosen tetap (18%). Indikator lain merupakan ratifikasi (30%) , baik institusi maupun jumlah aktivitas studi terakreditasi A maupun B.
Indikator selanjutnya merupakan mutu atau prestasi aktivitas kemahasiswaan (10%) , dan indikator yang terakhir merupakan , mutu aktivitas observasi (30%) dengan mengkalkulasikan capaian kinerja observasi sesuai kreteria yang diputuskan serta jumlah dokumen yang terindeks scopus.
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2017
Pemeringkatan 2017 |
Hasil pemeringkatan terhadap 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) perguruan tinggi di Indonesia ditangani , menurut tolok ukur selaku berikut :
a. mutu sumber daya manusia;
b. mutu manajemen;
c. mutu aktivitas kemahasiswaan; dan
d. mutu observasi dan publikasi ilmiah
Menurut Menristekdikti , daftar klasterisasi PT yang sudah dikeluarkan Kemenristekdikti secara resmi untuk menjadi data yang sanggup digunakan selaku isu valid bagi masyarakat
Pada tahun 2017 , dihasilkan 5 (lima) klaster PT di Indonesia , dengan komposisi: klaster 1 berjumlah 14 PT; klaster 2 berjumlah 78; klaster 3 berjumlah 691 , klaster 4 berjumlah 1 ,989 , dan klaster 5 berjumlah 290
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2018
Pemeringkatan 2018 |
Pada tahun 2018 , terdapat penambahan satu komponen utama yakni Kinerja Inovasi. Oleh alasannya merupakan itu , komponen utama yang digunakan untuk menganggap tampilan perguruan tinggi Indonesia meliputi 5 (lima) komponen utama , yaitu:
a) Kualitas SDM , yang meliputi prosentase jumlah dosen berpendidikan S3 , prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar , dan rasio mahasiswa terhadap dosen;
b) Kualitas Kelembagaan , yang meliputi ratifikasi institusi dan aktivitas studi , jumlah aktivitas studi terakreditasi internasional , jumlah mahasiswa absurd , serta jumlah koordinasi perguruan tinggi ;
c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan , yang meliputi kinerja kemahasiswaan;
d) Kualitas Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat , yang meliputi kinerja observasi , kinerja dedikasi pada penduduk , dan jumlah postingan ilmiah terindeks scopus per jumlah dosen dan
e) Kualitas penemuan , yang meliputi kinerja inovasi.
Perubahan/penambahan indikator pada beberapa komponen utama dibandingkan pada tahun sebelumnya diperlukan komponen utama tersebut sanggup lebih merefleksikan keadaan perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut
Klasterisasi ini juga sanggup dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk menjalankan seminar perguruan tinggi dalam rangka mengembangkan mutu perguruan tinggi di Indonesia , penyusunan kebijakan untuk mengembangkan mutu perguruan tinggi , serta menampilkan isu terhadap penduduk biasa perihal tampilan perguruan tinggi di Indonesia
Perguruan Tinggi Non-Vokasi dibawah Kemenristekdikti dibagi dalam 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi Klaster 1 berjumlah 14; Kluster 2 berjumlah 72 perguruan tinggi; Kluster 3 berjumlah 299 perguruan tinggi; Kluster 4 berjumlah 1.470 perguruan tinggi dan 155 perguruan tinggi masuk pada klaster 5
Berita lebih lanjut ke link berikut
PEMERINGKATAN 2019
Menristekdikti memastikan tidak ada pembagian antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) , yang penting merupakan kualitasnya.
Pemeringkatan Perguruan Tinggi 2019 berkonsentrasi pada indikator atau analisa yang berbasis Output – Outcome Base , yakni dengan menyaksikan
1. Kinerja Masukan dengan bobot 40 persen yang meliputi kinerja Input (15 persen) dan Proses (25 persen) , serta
2. Kinerja Luaran dengan bobot 60 persen yang meliputi Kinerja Output (25 persen) , dan Outcome (35 persen).
Tahun 2019 , Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi dalam 2 klasifikasi yaitu:
- Perguruan Tinggi Non-Vokasi (pendidikan akademik) , yang berisikan Universitas , Institut , dan Sekolah Tinggi
- Perguruan Tinggi Vokasi , yang berisikan Politeknik dan Akademi.
Perguruan Tinggi Non-Vokasi dengan jumlah sebanyak 2.141 perguruan tinggi dibawah Kemenristekdikti diperoleh 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi Klaster 1 berjumlah 13 perguruan tinggi; Klaster 2 berjumlah 70 perguruan tinggi; Klaster 3 berjumlah 338 perguruan tinggi , Klaster 4 berjumlah 955 perguruan tinggi , dan Klaster 5 berjumlah 765 perguruan tinggi
Berita lebih lanjut ke link berikut
BONUS PEMERINGKATAN DARI TAHUN 2015 SAMPAI TAHUN 2018 KHUSUS UNTUK KAMPUS DI WILAYAH NTB