Bunda| Baca Instruksi Gres Dari Pemerintah Perihal Hukum Dan Aktivitas Masuk Sekolah Januari 2021
- Informasi modern untuk guru dan orangtua , Arahan gres disampaikan Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) wacana hukum dan agenda masuk sekolah di masa pandemi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK , Agus Sartono.
Ia menentukan bahwa diterbitakannya surat keputusan bareng (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap wajah pada Januari 2021 menampilkan kewenangan pembukaan satuan pendidikan terhadap kepala kawasan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam diskusi wacana Terobosan Pemanfaatan TIK Sederhana untuk Mengatasi Hambatan PJJ secara daring , Jumat 11 Desember 2020.
"SKB empat menteri modern , intinya kewenangan buka-tutup satuan pendidikan diberikan pada pemerintah kawasan baik provinsi untuk bidang menengah atas dan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar ," kata Agus.
: ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka walaupun Pandemi Covid-19 Belum Mereda
Agus menyampaikan , kepala kawasan memiliki kewenangan alasannya gubernur , bupati , dan wali kota merupakan pihak yang paling mengerti keadaan setiap wilayahnya.
Termasuk , bagaimana keadaan kepraktisan kesehatan di setiap daerah.
Bahkan di beberapa kawasan , gubernur mempunyai ide untuk menjalankan testing terhadap para guru.
Hasilnya pun bervariasi , bahkan yang terjadi merupakan banyak dari para gurulah yang menenteng penyakit Covid-19 tersebut.
"Karena yang dikhawatirkan , dikala siswa dapat dikendalikan mobilitas guru adakala tiba dari kawasan lain”.
“Mengagetkan juga muridnya sehat , gurunya yang menenteng Covid-19." kata dia.
Beberapa provinsi juga menjalankan testing dan dikenali ada beberapa siswa yang terpapar Covid-19 sehingga memicu sekolah mesti ditutup.
"Esensinya SKB empat menteri ini berikan kewenangan pada pemerintah kawasan untuk perlahan-lahan memprioritaskan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap wajah ," kata dia.
Selain itu , menurut SKB empat menteri tersebut juga orangtua memiliki kewenangan untuk tidak mengirim anak ke sekolahnya apabila masih ragu-ragu.
: Masuk Sekolah Januari 2021 | Baca 6 Syarat Wajib Berikut dan Unduh Panduan PBM dari Kemendikbud
Sebelumnya , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan , sekolah boleh menjalankan pembelsajaran tatap wajah pada Januari 2021.
Namun , pembelajaran tatap wajah tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan.
Dalam SKB empat menteri tersebut , kewenangan diserahkan terhadap pemda , sekolah , dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap wajah atau tidak.
"Keputusan ada di Pemerintah Daerah , sekolah dan orangtua ," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan pribadi lewat susukan YouTube Kemendikbud RI , Jumat (20/11/2020).
Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri Dalam Negeri.
SKB tersebut merupakan tutorial penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pemikiran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (Sumber : Tribunnews)