Pemerintah Memamerkan Pinjaman Ongkos Ukt/Spp Lewat Budget Kartu Indonesia Bakir Kuliah (Kip Kuliah) Di Kala Pandemi Covid-19 - Kingramli.Com
, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu berusaha menampilkan pertolongan optimal terhadap mahasiswa biar tetap bisa menjalani kuliah dengan baik di masa pandemi ini. Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menampilkan dispensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri yang mengalami halangan finansial pengaruh pandemi Covid-19.
Pemberian dispensasi UKT bagi mahasiswa dijalankan lewat banyak sekali skema. Pertama , UKT sanggup diadaptasi bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami halangan finansial pengaruh pandemi Covid-19. Dua , mahasiswa tidak diwajibkan mengeluarkan duit UKT jikalau sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali , misalnya mahasiswa yang sedang menanti kelulusan. Tiga , pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sanggup menampilkan dispensasi UKT dan/atau pemberlakuan UKT gres sesuai kesanggupan mahasiswa. Empat , mahasiswa di masa selesai kuliah mengeluarkan duit paling tinggi 50% UKT jikalau mengambil 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa kegiatan sarjana & sarjana terapan (S1 , D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa kegiatan diploma tiga (D3).
Melalui budget Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) , pemerintah mengalokasikan sumbangan ongkos pendidikan untuk mengeluarkan duit UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3 , 5 dan 7. Bantuan ongkos pendidikan ini 60% digunakan untuk menolong mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta dan 40% dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa akan menemukan sumbangan ongkos UKT/SPP sebesar Rp 2.400.000 per orang selama satu semester pada semester gasal 2020/2021. Untuk itu Kemdikbud mendorong terhadap pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta untuk secepatnya melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang memerlukan sumbangan UKT/SPP ini dan mengusulkannya ke Kemdikbud biar mahasiswa secepatnya menemukan kepastian pembayaran UKT atau SPPnya di semester gasal tahun ini.
Adapun syarat mahasiswa peserta sumbangan ongkos UKT/SPP antara lain , 1.) Mahasiswa yang orangtua/penanggung ongkos kuliah mengalami halangan finansial terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup mengeluarkan duit UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021. 2.) Mahasiswa tidak sedang didanai oleh kegiatan Bidikmisi atau kegiatan beasiswa yang lain yang membiayai UKT/SPP baik secara sarat atau sebagian. 3.) Mahasiswa sedang menjalani perkuliahan di semester 3 , 5 atau 7.
“Ini yaitu wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sungguh peduli dengan keadaan di saat ini. Meskipun budget Kemdikbud mesti diiris 4 ,99T untuk mitigasi pandemi , budget untuk beasiswa dan sumbangan untuk Perguruan Tinggi Swasta tetap dijaga ,” terang pelaksana kiprah Dirjen Pendidikan Tinggi , Nizam.
Lebih lanjut Nizam menerangkan bahwa sumbangan ongkos UKT/SPP dioptimalkan untuk menolong mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk menolong mahasiswa dari daerah tertinggal , terdepan dan terluar (3T). Nizam juga menghimbau sumbangan tersebut juga sanggup digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.
Nizam berharap dengan adanya sumbangan ini , mahasiswa sanggup melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah alasannya ketiadaan ongkos kuliah. “Bantuan ini mungkin tidak dapat menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat bantu-membantu , kita semua bisa melalui pandemi ini ,” harap Nizam.
Kemdikbud juga mengalokasikan budget KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa gres serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020 ini.
Mulai 2 Juli 2020 , kuota masing-masing perguruan tinggi telah dibagikan , dan adapun tahapan yang mesti secepatnya dijalankan perguruan tinggi adalah; 1) Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta memberitahu terhadap seluruh mahasiswa biar mahasiswa yang menyanggupi syarat sanggup mengajukan sumbangan ongkos UKT/SPP; 2) Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat peserta Dana Bantuan UKT/SPP; dan 3) Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta mengajukan tawaran kandidat peserta dana sumbangan UKT/SPP mahasiswa ke metode KIP Kuliah pada laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
(YH/MSF/DZI/FH/NH/DH)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sumber : dikti.kemdikbud.go.id