-->

Mantap! Kemensos Ganti Bantaun Sembako Jadi Duit Tunai| Catat Syaratnya

-  Asyik Kementerian Sosial (Kemensos) ganti tunjangan sembako jadi duit tunai nih. Banyak bikers niscaya lebih senang dikasih duit tunai dibanding sembako.


Apalagi sementara waktu kemudian , beberapa orang tertangkap KPK terkait korupsi tunjangan tersebut. Nah Kementerian Sosial menentukan akan menampilkan tunjangan sosial tunai (BST) sebesar RP 300.000.


Menariknya lagi , tunjangan berlaku hingga 2021 loh. Seperti yang disampaikan  Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial , Adhy Karyono.


"Kalau Bantuan Sosial Tunai memang masih lanjut di tahun depan.


"Akan tetapi , rencananya cuma untuk 6 bulan ," kata Adhy Karyono dikutip dari Kompas.


Sementara itu , untuk proses pengecekan daftar akseptor tunjangan , terdapat pergeseran dari cara yang sebelumnya digunakan.


Sebelumnya , penduduk akseptor tunjangan diminta mendatangi situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.


Kini penduduk mesti masuk ke alamat yang berlainan untuk menganalisa statusnya selaku akseptor BST.


Sekarang akseptor Bansos Tunai Kemensos sanggup dilaksanakan lewat laman https://dtks.kemensos.go.id


Setelah masuk ke laman yang tersebut , Anda sanggup eksklusif mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan.


Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS) , kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang dipakai , dan terakhir merupakan memasukkan aba-aba unik atau captcha yang tersedia.


Terakhir sanggup klik "cari".


proses pencairan sanggup dilaksanakan lewat ATM , kantor cabang , atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri , BNI , BRI dan BTN.


Bagi akseptor yang sudah mempunyai rekening , BST akan disalurkan ke masing-masing rekening akseptor lewat Himbara.


Sedangkan bagi mereka yang tak mempunyai rekening akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel