Informasi Bahan Tes Seleksi Pppk Guru Tahun 2021 - Infoguruku
Informasi Materi Tes Seleksi PPPK Guru Tahun 2021_ Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi guru PPPK ini terbuka untuk:
- Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak mesti memiliki NUPTK).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang di sekarang ini tidak mengajar selaku guru.
Selanjutnya bagi guru yang di sekarang ini mengajar di sekolah negeri , maka ketentuan pendaftarannya:
- Jika tersedia gugusan di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar , akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih , akan didaftarkan di sekolah induk.
- Jika tidak tersedia gugusan di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar , maka yang bersangkutan sanggup mendaftar di sekolah lain.
Bagaimana dengan guru swasta? Mekanisme registrasi bagi guru swasta atau lulusan PPG yang di sekarang ini tidak mengajar di sekolah negeri , sanggup menegaskan mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
Bagi anda yang terjaring untuk mengikuti test seleksi PPPK Guru tahun 2021 , maka berikut ini merupakan bahan cobaan test seleksi PPPK Guru tahun 2021 menurut bahan Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK pada tahun 2021:
- Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) dengan jumlah soal 60 butir dengan waktu menit
- Test Bakat Skolastik (penalaran) dengan jumlah soal 60 butir dengan waktu 60 menit
- Manajerial dengan jumlah soal 30 butir dengan waktu 25 menit
- Sosio Kultural dengan jumlah soal 20 butir dengan waktu 15 menit
- Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) dengan jumlah soal 10 butir dengan waktu 10 menit
Sebagai gunjingan pemanis bahwa menurut bahan Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK pada tahun 2021 , untuk anda yang sudah lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021 , maka alur penempatannya merupakan selaku berikut:
Bagi penerima yang lulus passing grade:
- Di setiap sekolah , diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
- Jika jumlah penerima yang lulus passing grade di suatu sekolah melampaui gugusan di sekolah tersebut , peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan diposisikan apalagi dahulu.
- Peserta rangking tertinggi akan diposisikan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud menurut rapor mutu di kabupaten/kota yang serupa , guna mendukung pemerataan mutu pendidikan.
- Peserta sanggup menolak penempatan mereka dan menegaskan untuk ikut cobaan seleksi berikutnya.
- Pemerintah daerah sanggup mendistribusikan penerima yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar selaku guru honorer sepanjang keperluan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
- Pemerintah daerah juga sanggup menempatkan penerima yang tidak lulus passing grade selaku tenaga kependidikan honorer.